Mengapa Perkawinan Wanita Hamil Bisa Terjadi di Masyarakat?
Faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan diusia dini akibat hamil di luar nikah adalah kurangnya pengetahuan atau pemahaman terhadap agama, pergaulan bebas, kurangnya pengawasan orang tua, penyalahgunaan teknologi, faktor pendidikan, faktor telah melakukan hubungan biologis, hamil sebelum menikah, faktor ekonomi, faktor adat dan budaya.
Faktor Penyebab terjadinya Pernikahan Wanita Hamil
Penyebab terjadinya kasus pernikahan wanita hamil di luar nikah yaitu: Pertama, Kurangnya pemberian pengetahuan pendidikan agama dari orang tua kepada anak-anaknya. Kedua, kurangnya perhatian orang tua, terutama kasih sayang seorang bapak kepada anak wanitanya sehingga mereka mencari lelaki lain (pacar) yang bisa menyayangi mereka yang menyebabkan mereka terjerumus pada prilaku seks bebas.Â
Ketiga rasa sayang, cinta dan suka sama suka kepada pasangan masing-masing, Keempat, adanya kesempatan untuk melakukan hubungan seksual. Proses Pemikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah, Proses pernikahan wanita hamil di luar nikah sama seperti pernikahan pada umum. hanya saja apabila mempelai masih dibawah umur 19 tahun, harus ade dispensasi hukum dan Pengadilan Agarna dengan cara mengikuti sidang di Pengadilan Agama terlebih dahulu, setelah adanya dispensasi tersebut maka kedua mempelai baru dinikahkan seperti pemikahan umumnya.
Solusi Untuk Menekan Terjadinya Pemikahan Wanita Hamil diluar Nikah yaitu Pertama, untuk orang tua agar selalu mengawasi anak-anakriya supaya tidak tenerumus dalam perbuatan zina, Kedua, hendaknya guru disekolah mensosialisasikan bahayanya zna. Ketga tidak berpacaran atau berdua dusan dengan lawan jenis yang bukan mahram Keempat bila sudah memasuki usia siap menikah, orangtua hendaknya menyegerakan anaknya untuk menikah.
Pandangan Para Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil
Pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.
Kedua, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.
Hal ini diqiyaskan (dianalogi) dengan, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal".
Ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.