Mohon tunggu...
Tsabit Abiyyu
Tsabit Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah Maha Esa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   21:23 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:56 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Hukum Perkawinan Islam pada Masa Sebelum Kemerdekaan

1. Masa Penjajahan Belanda

            Di masa penjajahan Belanda hukum perkawinan yang berlaku adalah Compendium Freijer, yaitu kitab hukum yang berisi aturan-aturan hukum Perkawinan dan hukum waris menurut Islam.4 Kitab ini ditetapkan pada tanggal 25 Mei 1760 untuk dipakai oleh VOC. Atas usul Residen Cirebon, Mr. P.C. Hasselaar (1757-1765) dibuatlah kitab TjicebonsheRechtsboek.

2. Masa Penjajahan Jepang

            Pada tahun 1942 Belanda meninggalkan Indonesia, dan digantikan oleh Jepang. Kebijakan Jepang terhadap peradilan agama tetap meneruskan kebijakan sebelumnya. Kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan peralihan Pasal 3 undang-undang bala tentara Jepang (Osamu Sairei) tanggal 7 Maret 1942 No.1. hanya terdapat perubahan nama pengadilan agama, sebagai peradilan tingkat pertama yang disebut "Sooryoo Hooim" dan Mahkamah Islam Tinggi, sedangkan tingkat banding disebut "kaikyoo kootoohoin".

Sejarah Hukum Perkawinan Islam pada Masa Setelah Kemerdekaan Sebelum Lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

            Setelah merdeka, pemerintah RI telah membentuk sejumlah peraturan perkawinan Islam. Di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Nopember 1946, yang terdiri dari 7 pasal, yang isi ringkasnya sebagai berikut:

a) Pasal 1 ayat 1 s/d ayat 6, yang isinya diantaranya; Nikah yang dilakukan umat Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh menteri agam, Talak dan Rujuk diberitahukan kepada Pegawai pencatat Nikah, yang berhak mengadakan pengawasan Nikah, Talak dan Rujuk Pegawai yang ditunjuk Menteri Agama, bila PPN berhalangan dilakukan petugas yang ditunjuk, biaya Nikah, Talak dan Rujuk ditetapkan Menteri Agama.

b) Pasal 2 terdiri dari ayat 1 s/d 3, yang isinya diantaranya, PPN membuat catatan Nikah, Talaq dan Rujuk dan memberikan petikan catatan kepada yang berkepentingan.

c) Pasal 3 terdiri dari5 ayat, isinya antaranya; sanksi orang yang melakukan nikah, talak dan rujuk yang tidak dibawah Pengawasan PPN, sanksi orang yang melakukan Nikah, Talak dan Rujuk padahal bukan petugas.

d) Pasal 4, isinya hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun