Pada tahun 2012, terdapat empat pilar standar akuntansi keuangan yang Berlaku di Indonesia, antara lain : SAK UMUM yang terdiri dari PSAK berbasis IFRS dan PSAK Non IFRS (syariah), SAK ETAP, Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan Standar Entitas Nirlaba. Pengaturan atas ke empat standar yang Disebutkan pertama sangatlah jelas untuk ditetapkan dan konsisten untuk entitas laba Atau profit. Namun, terkait untuk entitas nirlaba yang dapat dikatakan penerapan atas standar yang dimiliki masih berada dalam area "abu-abu" atau masih bisa di bilang belum pasti , karena standar atas entitas nirlaba hanya memberikan pedoman atas Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, perihal pengakuan, pengukuran, dan Penilaian harus mengatur kepada standar lainnya.
Hal ini menimbulkan suatu Pertanyaan atas laporan keuangan entitas nirlaba yakni penerapan standar manakah Yang dapat digunakan perihal pengakuan, pengukuran, serta penilaian transaksitransaksi yang dilakukan? Serta pertanyaan selanjutnya apakah laporan keuangan Entitas nirlaba adalah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia ?
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 adalah salah satu bagian dari PSAK yang Membahas mengenai pencatatan laporan keuangan organisasi/entitas nirlaba.
Pencatatan yang dilakukan organisasi nirlaba dan organisasi komersial berbeda Sehingga diperlukan standar pencatatan yang berbeda karena itu diterbitkanlah PSAK 45 untuk mengatur pencatatan keuangan organisasi nirlaba.
Disini juga ada beberapa pengertian PSAK 45 menurut para ahli yaitu :
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004,1) dalam bukunya Standard Akuntansi Keuangan no.1 Revisi 1998 dalam PSAK 45 menyatakan bahwa :
"laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba Atau rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam Berbagai cara misalnya, sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana), Catatan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral Dari laporan keuangan".
Menurut Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 revisi 2011:
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi Keuangan pada akhir periode laporan, laporan aktivitas dan laporan arus kas untuk Suatu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan Tersebut berbeda dengan laporan keuangan untuk entitas bisnis pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H