Mohon tunggu...
try joko pamungkas
try joko pamungkas Mohon Tunggu... -

Bersyukur dan selalu berusaha

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Human Right Untuk Palestina

7 Januari 2015   04:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palestina adalah sebuah negara di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Status politiknya sampai saat ini masih dalam perdebatan. Sebagian negara di dunia termasuk negara-negara anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, dan ASRAN telah mengakui keberadaan Negara Palestina. Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu wilayah pendudukan Israel dan Otoritas Nasional Palestina.

Sebagai mana kita tahu bahwa konflik antara palestina hingga kini tidak kunjung tuntas. Ketika Israel meluncurkan pesawat tempur meluncurkan roket di tengah jalur gaza, dan tentara yang menembakan senapannya ke mana saja secara membabi buta. Bisa ditarik mundur sejak tahun 2000 SM. Namun dalam sejarah kontemporer, konflik Palestina-Israel dimulai pada tahun 1967 ketika Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania).

Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengingat sekaligus upaya membuka pemahaman kita mengenai latar belakang sejarah sebab terjadinya konflik ini.

Konflik Palestina – Israel menurut sejarah sudah 31 tahun ketika pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania). Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri.

Sejak Persutujuan Oslo, Pemerintah Israel dan Otoritas Nasional Palestina secara resmi telah bertekad untuk akhirnya tiba pada solusi dua negara. Masalah-masalah utama yang tidak terpecahkan di antara kedua pemerintahan ini adalah:

1.Status dan masa depan Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur yang mencakup wilayah-wilayah dari Negara Palestina yang diusulkan.

2.Keamanan Israel.

3.Keamanan Palestina.

4.Hakikat masa depan negara Palestina.

5.Nasib para pengungsi palestina.

6.Kebijakan-kebijakan pemukiman pemerintahan israel dan nasib para penduduk pemukiman itu.

7.Kedaulatan terhadaptempat-tempat suci di Yerusalem, termasuk Bukit Suci dan kompleks Tembok (Ratapan) Barat.

Senin, 3 November 2008 Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran …. Unhas, 3 November 2008

Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum..”

Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.

Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization (UNO)atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal. Tetapi saya hanya akan mengutip beberapa pasal saja, sebagai berikut:

·PASAL  1

Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.

·PASAL  2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.

Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

·PASAL 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

·PASAL 5

Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

·PASAL 6

Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.

Di sini saya mengutip 5 pasal mengenai HAM (Human Right). Dimana perlakuan israel terhadap palestina itu tidak manusiawi. Kekejian israel telah melewati batas, dan menurut norma kehidupan tidak benar adanya. Proses hukum harus di jalani, tetapi apa daya Negara yang memiliki Hak veto lah yang mempunyai wewenang, keputusan dan ketetapan. Dimana Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.

Pada tulisan ini saya menyimpulkan bahwa ketentuan HAM sangat penting kita aplikasikan ke seharian kita. Dan di budidayakan agar konflik-konflik yang memicu kekerasan dan kebalikan akan HAM tidak ada. Dan kita hidup dengan bahagia. Semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca. Terima kasih

Daftar Pustaka :

http://simomot.com/2014/07/14/sejarah-dan-latar-belakang-konflik-israel-palestina-dari-2000sm-sampai-sekarang/

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_veto

http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_Israel_dan_Palestina

http://ssaengi.wordpress.com/2012/06/06/ham-berdasarkan-deklarasi-internasional-dan-menurut-uud-1945-3/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun