UU ITE, 'memakan korban; lagi. Kali ini, penghina Jokowi, Arysad adalah 'korban' UU ITE ini. Banyak pengkritik Jokowi mulai menghadiri internet dan mengkritik kebijakan yang mereka katakan orde baru ini.
Untuk memulai diskusi, hal yang diupload penghina Jokowi ini, tak ada hubungannya dengan Orba. Yang diupload oleh penghina Jokowi adalah GAMBAR PORNO. Hal ini perlu diperhatikan. Bayangkan, anda artis, dan anda mengupload foto anda berhubungan intim, atau dengan foto porno memasukkan foto anda ke situ. Hal itu bukan kritikan, tapi memang hinaan. UU ITE juga menjerat dia dengan UU Pornografi. Jadi hal ini bukan masalah kritik, karena memasang muka Jokowi dengan Megawati bukan 'kritik' sama sekali. Â Seandainya mau mengatakan Jokowi 'boneka' Mega, having intimate relationship bukan salah satu 'cara' mengekspresikan hal tersebut.
Sejujurnya, hal seperti ini, lebih baik dilaksanakan secara kekeluargaan saja, dan tidak usah membawa ke ranah hukum, karena wajar kalau orang tidak berpendidikan atau orang yang berpendidikan tetapi berkepribadian impulsif, melakukan hal yang aneh tersebut.
Di satu sisi, sebenarnya pengkritik dari PKS seperti Jonru, tidak perlu kelabakan mengkritik habis-habisan Jokowi, karena partainya dulu mendukung Misbakhun, memproses Benhan secara hukum. Itupun, dia tidak secara 'tidak senonoh' membuat hancur nama baik Misbakhun. Dan untuk orang yang mendukung ketiadaan pornografi, hal seperti ini bukan hal yang perlu dibela, bukan?
Lagipula, bukan Jokowi sendiri, tapi Polri yang menangkap secara inisiatif orang itu. Dan tampaknya melihat gerak-gerik Jokowi, dia bukan orang yang akan membawa ke ranah hukum perbuatan seperti itu. Lha bayangkan, dia di-SARA kan berapa kali? Apa dia pernah menghukum orang-orang yang menSARA dia?
Untuk hal seperti di atas sebenarnya, menurut saya, dihukum atau tidak adalah masalah pribadi sendiri, karena dia memang menyalahi hukum tertulis, jika dia 'apes', ya harus terima hukuman, mau tidak mau. Itu konsekuensi perbuatan, karena memposting Gambar Porno bukanlah perbuatan yang baik, dan memang dilarang ITE, dan UU Pornografi.
Untuk kasus ini, lebih baik tidak dipolitisir.
Salam
Neo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H