Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Insentif Pajak UMKM di Saat Pandemi Covid-19

11 Juli 2020   00:39 Diperbarui: 11 Juli 2020   00:42 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak dideteksi adanya kasus positif COVID19 pertama kali di Indonesia pada awal Maret 2020, penyakit ini telah menyebabkan semua kegiatan manusia menjadi terganggu. Kegiatan ekonomi adalah salah satunya.

Tidak hanya kegiatan ekonomi yang mempunyai kekuatan modal besar saja yang terdampak akibat adanya pandemi COVID19, ternyata yang mempunyai kekuatan modal terbatas termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga ikut terdampak karena produktivitas manusia sebagai pekerja dan pelaku usaha menjadi sangat menurun. Akibatnya stabilitas ekonomi nasional akan mengalami gangguan juga. Pada akhirnya tingkat pertumbuhan ekonomi akan menurun.

            Pemerintah tidak membiarkan hal ini berlangsung dalam waktu yang lama. Pada akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan total belanja negara tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun rupiah, terdiri dari:

  • 75 triliun rupiah merupakan belanja di bidang kesehatan.
  • 110 triliun rupiah untuk jaring pengaman sosial
  • 70,1 triliun rupiah untuk insentif perpajakan dan stimulus untuk kredit usaha rakyat.
  • 150 triliun rupiah untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional.

            Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk salah satu sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan yang dikeluarkan pemerintah. Tentu pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk memberikan insentif pajak kepada sektor UMKM.

            Tentu masih melekat pada ingatan kita, pada saat terjadinya badai krisis moneter tahun 1998 di Indonesia, ternyata sektor UMKM mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Penyebab utamanya adalah bahan baku yang dipakai dan pinjaman usaha adalah bukan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat melainkan dalam bentuk mata uang Rupiah. Ketika terjadi fluktuasi nilai tukar, sektor ini relatif dapat bertahan. Fakta lain menunjukkan sepanjang tahun 2019, sektor UMKM menyumbang 60 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) dan ikut menyumbang 14 persen pada total ekspor nasional. Hal-hal tersebut menunjukkan betapa besarnya sumbangan dan peran penting dari sektor UMKM kepada pondasi perekonomian Indonesia. Peranan sektor UMKM dalam perekonomian Indonesia diantaranya adalah:

  • Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor .
  • Menyediakan lowongan kerja yang cukup besar.
  • Mempunyai peranan penting dalam pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  • Dapat menciptakan pasar baru dan sumber inovasi baru.
  • Memberi pemasukan bagi negara berupa devisa dan pajak.

            Ada beberapa UMKM yang pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional tetapi internasional. Pada kenyataannya, perkembangan UMKM di Indonesia sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala antara lain :

  • UMKM masih menemui hambatan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan. Tidak semua perbankan mampu menjangkau sampai daerah terpencil. Faktor belum dimilikinya manajemen yang baik karena belum dipisahkannya antara kepemilikan uang untuk operasional usaha dan rumah tangga menyulitkan pihak bank untuk mengumpulkan informasi mengenai profil usaha mereka secara lengkap. Pelaku UMKM kesulitan dalam menyediakan agunan yang dibutuhkan bank.
  • Masih minimnya pengetahuan para pelaku UMKM dalam menjalankan Quality Control terhadap produk yang dihasilkan. Hal ini bisa saja terjadi karena masih ada sebagian UMKM yang masih melakukan proses produksi dengan cara yang tradisional.
  • Para pelaku UMKM masih dikhawatirkan pada pengenaan pajak. Menurut mereka dengan adanya pengenaan pajak kepada usaha mereka akan menghambat perkembangan usaha mereka. Dari segi legalitas, umumnya pelaku UMKM masih berbadan hukum perorangan.

            Begitu pentingnya peranan yang disumbangkan sektor UMKM terhadap perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang bertujuan agar sektor UMKM dapat bertahan di saat pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah insentif pajak berupa PPh final ditanggung pemerintah selama masa April 2020 sampai dengan September 2020, yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak UMKM. Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, kekhawatiran para pelaku UMKM terhadap pengenaan pajak akan hilang karena di saat sulit di tengah pandemi COVID-19 ini, negara hadir untuk melindungi mereka. Pada tulisan selanjutnya akan diuraikan secara lebih jelas tentang insentif pajak tersebut.

            Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK03/2020 tentang isentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku tanggal 27 April 2020. Dalam peraturan menteri tersebut, insentif PPh final yang ditanggung pemerintah diberikan kepada wajib pajak sektor UMKM dengan jumlah peredarn bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2018. Yang dimaksud peredaran bruto tertentu adalah jumlah peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Pengertian tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender (tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember), kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku berbeda dengan tahun kalender. Besarnya tarif pajak adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima di dalam negeri dan bersifat final. Dengan berlakunya PMK no 44/PMK03/2020 tersebut, maka PPh final akan ditanggung pemerintah sehingga wajib pajak tidak perlu membayar PPh final tersebut. Namun perlu diperhatikan, untuk dapat menikmati fasilitas PPh final ditanggung pemerintah, ada persyaratan yang harus dipenuhi sektor usaha UMKM antara lain :

  • Wajib pajak mengajukan surat keterangan sesuai dengan PMK no 44/PMK03/2020 melalui www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak telah memiliki surat keterangan sebelum PMK no 44/PMK03/2020 berlaku, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan surat keterangan secara online melalui www.pajak.go.id. Surat keterangan dapat dilihat pada waktu mengakses djponline dengan memilih tab Layanan, lalu pilih Info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), kemudian pilih Surat Keterangan (PP23). Wajib pajak UMKM bisa mengecek apakah surat keterangan dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif pajak final ditanggung pemerintah. Hal yang penting diketahui, setelah tanggal 30 September 2020, surat keterangan masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan aturan yang ada di dalam PP no 23 tahun 2018. Apabila wajib pajak UMKM berhubungan dengan pihak pemotong atau pemungut pajak, pihak pemotong atau pemungut harus melakukan konfirmasi surat keterangan yang dimiliki UMKM dengan scan barcode, mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi 1500200 (Kring Pajak). Apabila sudah terkonfirmasi, pemotong atau pemungut membuat cetakan kode billing yang dibubuhi "PPh final ditanggung pemerintah Eks PMK No 44/PMK03/2020" dan tidak melakukan pemotongan atau pemungutan. Namun jika tidak terkonfirmasi, pihak pemotong atau pemungut melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai peraturan.
  • Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Cara menyampaikannya wajib pajak dapat mengakses situs djponline, lalu memilih menu (tab) Layanan, kemudian pilih menu E-reporting insentif COVID-19, lalu pilih Tambah, kemudian pilih Jenis Pelaporan Realisasi PPh Final ditanggung pemerintah (PMK-44). Kemudian wajib pajak diminta mengunduh format realisasi PPh final ditanggung pemerintah dalam format Excel. Pastikan sebelum upload laporan realisasi, lakukan proses validasi terlebih dahulu. Kemudian perhatikan kolom Monitoring, jika tulisan status "selesai", maka akan terbit Bukti Penerimaan Surat yang dapat diunduh pada kolom Dashboard.

            Perlu diingat bahwa PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana diatur di dalam PMK-44 tersebut hanya diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

            Demikianlah penjelasan mengenai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM di saat pandemi COVID-19. Diharapkan akan lebih banyak UMKM yang dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dengan banyaknya para pelaku di sektor UMKM yang memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah, diharapkan usaha mereka akan kembali pulih, yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian nasional. Pada akhirnya penerimaan pajak akan meningkat juga. Apabila ada pertanyaan mengenai artikel ini dan pajak lainnya dapat menyampaikan pertanyaan melalui pihak redaksi atau melalui email trust_consultant18@yahoo.com

Salam hormat penulis,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun