Kuala Kapuas, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa Basungkai, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng pada Sabtu 8 April 2017 yang lalu, berjalan kondusif, aman, lancar bahkan bisa dikatakan sukses berhasil dengan baik sehingga patut dijadikan sebagai percontohan bagi pesta demokrasi ditingkat desa, mengingat bahwa PSU Pilkades Basungkai ini merupakan pelaksanaan ulang Pilkades sebelummya yang mana hasilnya sempat digugat di Pengadilan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud dalam rangka melaksanakan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Bukan tidak beralasan PSU Pilkades Desa Basungkai patut dijadikan sebagai percontohan di Kabupaten Kapuas khususnya, sebab dalam pelaksanaannya semua pihak yang terlibat dalam PSU Pilkades Desa Basungkai sangat menjunjung tinggi aspek sportivitas, meski hasil pilkades sebelumnya sempat dibawa ke ranah hukum dan biasanya Pilkades identik dengan nuansa saling gontong antar pendukung calon masing-masing. Hal lain yang bisa dikatakan bahwa PSU Desa Basungkai sukses dan dapat dijadikan percontohan dilihat dari antusias dan partisipasi aktif warga pemilih yang hadir memberikan hak pilihnya cukup besar. Sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Drs. Ibak melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan John Phita Kadang, “Dari 680 warga Basungkai yang mempunyai hak pilih, jumlah warga yang memberikan hak pilihnya sebanyak 500 an lebih pada saat PSU Desa Basungkai” kata John Phita menjelaskan. Bahkan menurutnya jumlah pemilih itu lebih banyak dari pemilih Pilkades sebelumnya. Lebih jauh pria berkumis yang dikenal hobi dalam bermusik ini menjelaskan bahwasanya pihak Dinas PMD Kabupaten Kapuas sebagai panitia kabupaten yang melaksanakan hasil putusan hukum sengketa Pilkades yaitu Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, dan juga Surat Ketua TUN Palangkaraya perihal; penjelasan pelaksanaan putusan PERATUN terkait sengketa pilkdades Desa Basungkai. Lebih jauh dijelaskan bahwa sebelumnya pada pelaksanaan Pilkades beberapa waktu sebelumnya, Pilkades Desa Basungkai adalah salah satu dari tiga hasil Pilkades yang mendapat gugatan, sehingga Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PMD berkewajiban untuk melaksanakan hasil dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan telah dilaksanakannya PSU Desa Basungkai yang berjalan aman lancar dan kondusif menurutnya patut untuk dijadikan sebagai contoh pada dua Pilkades lainnya yang juga mendapat gugatan dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap, hasil PSU Pilkades Basungkai tersebut menurutnya menggambarkan bagaimana proses demokrasi ditingkat desa yang sempat mengalami masalah hukum dan berakhir dengan proses yang sangat demokratis.
Dari hasil pemantauan pewarta dalam pelaksanaannya PSU Pilkades Desa Basungkai berjalan lancar aman dan kondusif, bahkan tergolong meriah karna pihak panitia pelaksana disamping melaksanakan Pemungutan suara juga mengadakan acara selingan berupa panggung hiburan musik dan Dor Price bagi-bagi hadiah untuk warga. Dari tiga calon kepala desa yang bertarung dalam PSU Pilkades Basungkai Endang Sugianto kembali memenangan kompetisi tersebut dengan memperoleh sekitar tigaratusan suara, dan dengan hasil tersebut Endang Sugianto tetap memimpin Desa Basungkai, sebab pada hasil pilkades Basungkai yang digugat sebelumnya Endang Sugianto pun keluar sebagai pemenang.
Ditemui dikediamannya Endang Sugianto pemenang PSU Pilkades Basungkai mengatakan merasa sangat bersyukur karna dalam pelaksanaannya PSU berjalan dengan lancar dan aman, dan dikatakan kedepannya setelah resmi menjabat lagi dia beserta jajarannya bersama masyarakat akan melanjutkan dan melaksanakan program-program pembangunan di desanya. ‘’Pembangunan PAUD dan Jembatan desa yang menjadi perioritas kami untuk akan datang, sesuai dengan usulan hasil Musrenbang” pungkasnya._
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H