Mengutip istilah cukai dari situs resmi DJBC, yang dimaksud cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Dalam hal ini pemahaman penulis fokus terhadap minuman beralkohol dan hasil dari tembakau yang kena tarif cukai.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol pada tanggal 31 Desember 2013, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Untuk minuman beralkohol produk dalam negeri dengan kandungan alkohol kurang dari 5% dikenakan cukai Rp. 13.000,- / liternya.
Sedang hasil tembakau untuk kategori SKM (sigaret kretek mesin) sebagai contoh rokok LA Light sebesar Rp. 375/batangnya. Maka dari tarif cukai minuman beralkohol dan tarif cukai hasil tembakau kategori SKM penulis mulai berfikir praktis. Sederhananya begini, jika seorang perokok menghabiskan 1 bungkus rokok yang berisi 16 batang sehari maka secara tidak langsung ia menyumbang cukai ke pemerintah sebesar Rp. 6.000,- ke pemerintah. Dan kalau ada orang satu lagi meminum minuman beralkohol 1/4 liter dengan kadar kurang dari 5 % per harinya berarti dia secara tidak langsung menyumbang cukai ke pemerintah sebesar 1/4 x Rp. 13.000,- = Rp. 3.250,-
Maka bisa diambil kesimpulan seorang perokok dan peminum alkohol seharinya menyumbang cukai ke pemerintah sebesar Rp. 6.000,- + Rp. 3.250,- = Rp. 9.250,-
Dan kalau dihitung dalam 1 bulan bisa berjumlah Rp. 9.250,- x 30 = Rp. 277.500,-
Hmmmm.....dari seorang perokok dan peminum alkohol berarti pemerintah mendapat sumbangan cukai sebesar Rp. 277.500,- per bulannya. Dan kalau satu tahun berarti bisa berjumlah Rp. 277.500,- x 12 = Rp. 3.330.000,-
Penulis malah jadi tersenyum sendiri bermain-main dengan tarif cukai yang diberlakukan oleh pemerintah kita. Hehehehe........