Mohon tunggu...
Agung Budi Santoso
Agung Budi Santoso Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan teknik dan penulis lepas tinggal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Engineering consultant, content creator, and traveler.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sekilas tentang Cukai

4 Agustus 2014   10:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip istilah cukai dari situs resmi DJBC, yang dimaksud cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Dalam hal ini pemahaman penulis fokus terhadap minuman beralkohol dan hasil dari tembakau yang kena tarif cukai.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol pada tanggal 31 Desember 2013, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Untuk minuman beralkohol produk dalam negeri dengan kandungan alkohol kurang dari 5% dikenakan cukai Rp. 13.000,- / liternya.

Sedang hasil tembakau untuk kategori SKM (sigaret kretek mesin) sebagai contoh rokok LA Light sebesar Rp. 375/batangnya. Maka dari tarif cukai minuman beralkohol dan tarif cukai hasil tembakau kategori SKM penulis mulai berfikir praktis. Sederhananya begini, jika seorang perokok menghabiskan 1 bungkus rokok yang berisi 16 batang sehari maka secara tidak langsung ia menyumbang cukai ke pemerintah sebesar Rp. 6.000,- ke pemerintah. Dan kalau ada orang satu lagi meminum minuman beralkohol 1/4 liter dengan kadar kurang dari 5 % per harinya berarti dia secara tidak langsung menyumbang cukai ke pemerintah sebesar 1/4 x Rp. 13.000,- = Rp. 3.250,-

Maka bisa diambil kesimpulan seorang perokok dan peminum alkohol seharinya menyumbang cukai ke pemerintah sebesar Rp. 6.000,- + Rp. 3.250,- = Rp. 9.250,-

Dan kalau dihitung dalam 1 bulan bisa berjumlah Rp. 9.250,- x 30 = Rp. 277.500,-

Hmmmm.....dari seorang perokok dan peminum alkohol berarti pemerintah mendapat sumbangan cukai sebesar Rp. 277.500,- per bulannya. Dan kalau satu tahun berarti bisa berjumlah Rp. 277.500,- x 12 = Rp. 3.330.000,-

Penulis malah jadi tersenyum sendiri bermain-main dengan tarif cukai yang diberlakukan oleh pemerintah kita. Hehehehe........

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun