Sumber : Koleksi Pribadi
Membicarakan kesadaran tertib lalu lintas bagi masyarakat Indonesia sungguh unik. Terkadang ada yang benar-banar melanggar, ada juga yang melanggar karena terpaksa. Seorang supir truk misalnya. Seorang supir sebelum memiliki SIM alias Surat Ijin Mengemudi tentu dahulunya pernah menempuh ujian teori dan ujian praktek mengemudi. Lalu mengapa mereka melanggar rambu-rambu lalu lintas ? Seperti contoh foto di atas. Ah, entahlah. Masalahnya saya bukan polisi lalu lintas. Hanya bisa menjepret saja ketika tak sengaja lewat di kawasan industri.
Pelanggaran rambu lalu lintas jika dikaitkan dengan K3 tentu akan nyambung. Berdasarkan buku teori yang pernah penulis baca. Penyebab kecelakaan kerja terdiri dari dua hal utama yaitu :
1. Tindakan berbahaya (unsafe action)
2. Kondisi berbahaya (unsafe condition)
Mari kita uraikan apa itu unsafe action. Tindakan berbahaya seperti pelanggaran rambu lalu-lintas merupakan salah satu contoh tindakan berbahaya. Selain itu misalnya, merokok di SPBU itu juga merupakan tindakan berbahaya. Lalu apa itu sebenarnya unsafe condition ? Kondisi berbahaya misalnya jalan licin, jalan rusak, isolasi kabel listrik dimakan tikus, dan lain-lain.
Kalau diminta berkomentar mengenai foto di atas bisa saja pelanggaran rambu lalu-lintas di atas terjadi karena terpaksa. Pengemudi truk terpaksa melanggar rambu-rambu dilarang parkir karena terpaksa. Atau mungkin niat Pak Sopir hanya berhenti sebentar setelah itu jalan lagi. Sebab definisi parkir dengan berhenti sebentar berbeda. Menurut penulis parkir pasti berhenti sedangkan berhenti sebentar belum tentu parkir. Maksudnya bagaimana nih ? Ya, rambu-rambu lalu lintas kan ada yang bersimbol huruf P biru dan P merah tapi dicoret. Ada juga simbul huruf S berwarna hitam tapi dicoret merah, sudah mengerti kan maksudnya ?
Sudah ah menurut penulis yang perlu ditekankan adalah kesadaran berlalu lintas harus tinggi. Dan supaya tidak terjadi kecelakaan kerja, pahami dulu apa itu unsafe action dan unsafe condition. Setelah itu Anda baru bertindak supaya tidak mengalami musibah berupa kecelakaan kerja. Lha kalau musibah karena force majeur bagaimana Pak ? Wah itu lain lagi. Dilanjut di bagian yang lain. Salam Kompasiana....Jaya !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H