Mohon tunggu...
Agung Budi Santoso
Agung Budi Santoso Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan teknik dan penulis lepas tinggal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Engineering consultant, content creator, and traveler.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Warga Negara yang Baik adalah Warga Negara yang Taat Pajak

25 November 2017   12:57 Diperbarui: 25 November 2017   15:04 2114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hari gini tidak punya NPWP ? Apa kata dunia ?"

Boleh

tidak saya menulis kalimat seperti di atas ? Tentu boleh saja kan ? NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ada berapa digit sih NPWP itu ? Sama tidak dengan Nomor BPJS Kesehatan ? Ya, jelas beda dong. Wong instansi atau lembaga yang mengurusi pun juga tidak sama. NPWP akan bermuara ke Departemen Keuangan RI, khususnya direktorat jendral perpajakan.

Berani setor pajak atau lapor pajak tiap tahun adalah bukti kita sebagai warga negara yang baik. Karena ada juga sebagian warga yang enggan membayar pajak dengan alasan tertentu. Kalau alasannya masih bisa diterima dengan akal sehat sih bukan masalah. Namun akan menjadi masalah besar, jika alasannya itu hanya digunakan untuk menghindar dari setor pajak.

Sistem penomoran NPWP mungkin hanya Dirjen Perpajakan saja yang tahu. Penulis sendiri juga kurang paham. Namun yang jelas setiap bulan Maret tetep lapor ke kantor pajak di Semarang. Nihil atau tidak ya tetap lapor. Bukti sebagai warga negara yang baik. Kalau enggan datang atau alergi datang ke kantor pajak ya mungkin ada sesuatu yang perlu dipertanyakan. Wong pajak yang kita setorkan juga nantinya akan digunakan untuk membangun negara kok. Kita sekarang sudah tidak bisa lagi mengandalkan sektor migas untuk biaya APBN. Karena katanya stok migas yang ada di negara kita akan habis dan jumlahnya semakin menipis.

NPWP dengan NOP juga berbeda. Apa itu NOP ? NOP adalah Nomor Obyek Pajak. Dan ini biasa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tiap tahun sekali. Apakah Anda juga sudah punya NOP ? Jujur saya belum punya NOP. Hanya bisa melihat di internet kalau sistem pelaporan pembayaran PBB sekarang bisa dimonitor secara online. Sebagai contoh e-PBB Kota Semarang. Yang beralamat di http://www.e-pbb.bapenda.semarangkota.go.id/ .

Screenshot e-PBB di Pemkot Semarang (foto: dokumen pribadi)
Screenshot e-PBB di Pemkot Semarang (foto: dokumen pribadi)
Sistem input NOP juga dilengkapi dengan Captcha. Apa itu captcha ? Istilah "CAPTCHA" (berasal dari kata bahasa Inggris "capture" atau menangkap) diciptakan pada tahun 2000 oleh Luis von Ahn, Manuel Blum, Nicholas J. Hopper (semua dari Carnegie Mellon University), dan John Langford (IBM). Istilah ini adalah akronim bahasa Inggris dari "Completely Automated Public Turing test to tell Computers and Humans Apart" (Uji Turing Publik Terotomatisasi Penuh untuk membedakan Komputer dan Manusia). Carnegie Mellon University berupaya mematenkan istilah ini. Tapi aplikasi merek dagang mereka dibatalkan pada 21 April2008. Saat ini pencipta CAPTCHA menganjurkan penggunaan reCAPTCHA sebagai penerapan resmi.

Xby Counterflix

Dengan dilengkapinya sistem reCaptcha di sistem e-PBBKota Semarang tentu rahasia akan terjamin dan aspek keamanan di internet juga aman. Karena jelas sistem komputer atau mesin tidak akan mampu meng-input dengan benar apabila bukan dilakukan oleh manusia.

Ingin melihat hasilnya ? Berikut di bawah ini hasil pelaporan e-PBB dengan NOP 33.74.070.008.005.0304.0

Screenshot pelaporan PBB (foto : dokumen pribadi)
Screenshot pelaporan PBB (foto : dokumen pribadi)
Bahan referensi :
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/CAPTCHA
  2. http://www.e-pbb.bapenda.semarangkota.go.id/

✕Powered by Counterflix✕Powered by Counterflix

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun