Mohon tunggu...
Tri Yulianto
Tri Yulianto Mohon Tunggu... Administrasi - TNI

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sustainability Energi dalam Kebijakan Pertahanan di Indonesia

20 April 2023   09:26 Diperbarui: 20 April 2023   09:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sustainability energi dalam kebijakan pertahanan di Indonesia

Permasalahan energi merupakan persoalan yang klasik di negara Indonesia. Persoalan pada penggunaan energi fosil yang berlebihan dipakai pada sebagian besar seluruh sendi perekonomian bangsa. Padahal penggunaan energi fosil dapat menyebabkan global warming atau efek rumah kaca yang akan berimplikasi luas terhadap perubahan iklim dan lingkungan di dunia, sekarang sudah banyak contoh efek dari global warming akan adanya penggunaan energi fosil yang berlebihan diantaranya peningkatan suhu bumi, terjadi pergeseran musim dan banyak bencana alam yang terjadi. 

Keterkaitan kebijakan pertahanan sudah diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Sustainable Development Goals No 7 Affordable and Clean Energy No 7 Affordable and Clean Anergy yang mengatakan perlunya sektor pertahanan ambil bagian pada penggunaan energi bersih untuk lingkungan yang juga di buat aturan dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia, keamanan negara, air dan energi menjadi unsur penting dalam menjamin ketahanan nasional (Buku Putih Pertahanan, 2015).

Kementrian Pertahanan yang merupakan representasi dari kebijakan pertahanan mempunyai peran penting dalam mendukung usaha ketahanan energi seperti menjaga daerah perbatasan yang banyak potensi energi untuk pertahanan negara. Energi digunakan dalam mendukung pertahanan dalam operasional kendaraan dan pangkalan militer. Implementasi dari SDGs no 7 di Indonesia dituangkan dalam Perpres No 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Indikator pelaksanaan SDGs antara lain bauran EBT,intesitas energi primer dan kapasitas pembangunan EBT. 

Kementrian Pertahanan turut serta dalam mensukseskan program energi yang bersih antara lain dengan mewajibkan kendaraan tempur TNI AL menggunakan B30 sebagai pengganti energi fosil sesuai dengan program pemerintah serta secara perlahan menggunakan kendaraan listrik dalam mendukung lingkungan yang bersih (Maharanni, Donny&Suyono, 2021). Disinilah terlihat peran Pertahanan dalam mendukung energi yang berkelanjutan dalam mewujudkan energi yang ramah lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun