Mohon tunggu...
Tri Yudha Pramudityo
Tri Yudha Pramudityo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kutu Kasur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peningkatan Mutu Pendidikan sebagai Bagian Pemerataan Pendidikan Negara

13 Mei 2022   23:10 Diperbarui: 13 Mei 2022   23:17 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan kebutuhan yang penting dan primer, sehingga harus difokuskan oleh pemerintah dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan sebagai upaya kemajuan bangsa Indonesia untuk tampil sebagai orientasi maju negara berkembang. Selain itu, pendidikan masuk dalam daftar perencaaan pemerintah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adanya ketetapan tersebut, memberi makna terang bahwa pendidikan perlu ditangani secara serius. Mengingat masih banyak bagian fungsional yang belum sepenuhnya dapat terselesaikan. Termasuk di dalamnya proses perjalanan pemerataan pendidikan bagi kaum marginal yang tidak menyentuh anggaran pendidikan pemerintah.

Pendidikan adalah masalah dan tanggung jawab nasional, bagian dari tujuan nasional dan ruang lingkupnya pun nasional. Karenanya ditangani atau dikelola secara nasional pula. Meskipun demikian dalam penyelenggaraannya disadari keperluan pelimpahan sebagian tugas dan wewenangnya ke daerah. Hal ini sejalan dengan tantangan lingkup wilayah yang besar dan luas, kebhinekaan kondisi dan budaya, prinsip-prinsip manajerial yang diperlukan, dll. 

Bagaimanapun besarnya kemampuan pusat tidak mungkin tidak mengaitkan atau memperhatikan fungsi dan peranan daerah. Secara taktis dan praktis satu unit satuan tugas, meskipun dibagi dan ditangani oleh dua lembaga, kepemimpinannya perlu satu. Perlu dimasyarakatkan citra, tugas dan peranan gubernur dan atau bupati/walikota sebagai kepala wilayah merangkap sebagai kepada daerah otonom dalam konteks pemerintahan di daerah sesuai dengan Undan-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, dalam kaitan ini kepala instansi vertikal dan dinas daerah yang sejenis lebih tepat dipegang dalam satu tangan, baik sebagai alat pusat maupun daerah. Petugas tersebut diangkat dari yang berpengalaman dalam dunia pendidikan.

Pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan kesempatan belajar bagi setiap peserta didik dalam rangka pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan meningkatkan mutu proses belajar-mengajar serta pendidikan pada umumnya. 

Prestasi yang dicapai, terutama selama 23 tahun terakhir ini yakni sejak Pelita I tidak dapat diragukan. Namun demikian, sebagai suatu negara yang sedang membangun, berbagai tantangan masih dihadapi, terutama dalam memasuki abad 21 yang merupakan abad globalisasi dan era industrialisasi. Dalam hubungan inilah maka upaya pemerataan pendidikan terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat yang kurang beruntung perlu segera dituntaskan. Sedangkan peningkatan mutu yang menjadi prioritas utama pembangunan pendidikan perlu ditangani secara lebih sistemik, sistematis dan berencana.

Kesadaran mengenai pentingnya pendidikan sudah harus masuk ke dalam pola pikir masyarakat di bagian daerah terpencil. Di mana daerah yang masih memegang peranan adat istiadat dan kebudayaan yang kuat. Rendahnya pola pikir dapat menentukan perkembangan pendidikan yang efektif dan efisien. Pengaruh dari masyarakat secara tidak langsung membawa dampak yang signifikan. Contoh, masih ada masyarakat menolak perubahan dari pendidikan. 

Hal tersebut, menyebabkan misi dari pemerintah dalam membangun negara maju tidak akan bisa berjalan optimal. Perlu diketahui, untuk mendapatkan ‘label’ sebagai negara harus memenuhi aspek pendukung, salah satunya pendidikan yang bermutu (Aljauhari, 2017). Kontribusi pendidikan dapat memberikan arti yang nyata terhadap keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM). Pendidikan bermutu akan menghasilkan kualitas bangsa yang baik, jika rendahnya mutu pendidikan maka akan berdampak besar pada keunggulan SDM (Muhardi, 2004).

Hal ini dapat dipahami karena pendidikan dan kebudayaan merupakan wahana untuk membentuk manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam pemikiran, perkataan maupun perbuatan; memiliki kecerdasan dan keterampilan yang memungkinkan mmperbaiki kehidupan diri, keluarga, dan bangsanya; memiliki dan mengamalkan budi pekerti yang terpuji dalam pergaulan masyarakat bangsa Indonesia dan bangsa lain; memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Dengan kualitas yang demikian maka akan tumbuh manusia-manusia pembangunan yang mampu membangun dirinya sendiri, dan secara bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendidikan, terutama pada tingkat sekolah dasar, namun demikian masih banyak pihak yang menilai bahwa pemerataan kesempatan belajar, terutama mutu pendidikan di Indonesia belum memadai. Karena iu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) menyusun Memorandum Pandangan (position paper) tentang peningkatan pemerataan dan mutu pendidikan dasar ini, sebagai sumbangan pemikiran BPPN untuk merencanakan dan melaksanakan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Telah menjadi keputusan politik, sebagaimana digariskan pada Garis-garis Besar Haluan Negara 1988 bahwa Era Pembangunan Jangka Panjang 5 Tahun Kedua merupakan Era Pembangunan Tinggal Landas, era menuju masyarakat industri, era peningkatan kualitas manusia serta seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, laju pembangunan tidak hanya bersifat fisik industri, akan tetapi berbarengan pula dengan pembangunan kualitas manusianya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun