Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Kelompok A - Transsubstansi Pikiran Zucman - Pajak Internasional The Hidden Wealth of Nations

6 Juli 2024   18:27 Diperbarui: 6 Juli 2024   18:32 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Book by Gabriel Zucman

The Hidden Wealth of Nations, Zucman_Pajak Internasional

Dalam The Hidden Wealth of Nations, Zucman menawarkan pendekatan yang inventif dan canggih untuk mengukur seberapa besar masalahnya dan bagaimana negara tax haven bekerja dan diatur serta bagaimana kita dapat mulai mencari solusinya. Menurut Zucman dalam Penelitiannya telah mengungkapkan bahwa negara bebas pajak (tax haven) merupakan ancaman yang semakin besar terhadap perekonomian dunia. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kekayaan di negara-negara tax haven telah meningkat lebih dari 25%, jumlah uang yang disimpan di luar negeri tidak pernah sebanyak saat ini. Kekayaan tersembunyi ini menyumbang setidaknya $7,6 triliun, setara dengan 8% aset keuangan rumah tangga global. Melawan anggapan bahwa segala upaya untuk menghilangkan surga pajak adalah sia-sia, karena beberapa negara akan selalu menawarkan tarif pajak yang lebih menguntungkan dibandingkan negara lain, serta argumen tandingan bahwa sejak krisis keuangan, tax haven telah hilang, Zucman menunjukkan betapa kedua belah pihak sebenarnya sangat setuju dengan hal tersebut. Dalam The Hidden Wealth of Nations ia menawarkan agenda reformasi yang ambisius, dengan fokus pada cara-cara di mana negara-negara dapat mengubah insentif negara-negara bebas pajak. Hanya dengan terlebih dahulu memahami besarnya kekayaan rahasia tersebut, kita dapat mulai memperkirakan tindakan apa yang akan memaksa negara-negara bebas pajak untuk menghentikan praktik mereka.

Gabriel Zucman, dalam buku The Hidden Wealth of Nation: The Scourge of Tax Havens mengatakan, sekitar 8 persen kekayaan global ditempatkan di negara-negara tax haven, dan mirisnya, 80 persen dari dana itu, tidak diketahui oleh otoritas pajak.

Lahirnya Negara Surga Pajak (Tax Haven)

Awal mula munculnya tax haven berawal dari pusat keuangan Swiss pada tahun 1920-an, setelah Perang Dunia I, negara-negara utama yang terlibat mulai menaikkan pajak atas kekayaan besar.

Sepanjang abad kesembilan belas, keluarga-keluarga terbesar di Eropa mampu mengumpulkan kekayaan namun pajak yang dibayar sedikit bahkan tanpa pajak. Di Prancis, pada malam menjelang perang, dividen saham sebelum pajak sebesar 100 franc bernilai 96 franc setelah pajak. Pada tahun 1920 dunia berubah. Utang publik membengkak, dan negara berjanji untuk memberikan kompensasi yang besar kepada mereka yang menderita selama perang dan membayar pensiun para veteran. Pada tahun itu tarif pajak pendapatan marjinal tertinggi naik menjadi 50%; pada tahun 1924 mencapai 72%. Dari peristiwa peristiwa tersebutlah Industri penggelapan pajak lahir.

lahirnya industri ini bertempat di Jenewa, Zurich, dan Basel. Pada awal abad ini, bank-bank telah membentuk kartel (Asosiasi Bankir Swiss didirikan pada tahun 1912) dan mampu memaksa pemerintah Swiss untuk membayar suku bunga yang relatif tinggi, yang menjadikan bank-bank Swiss sangat menguntungkan. Dan sejak tahun 1907, mereka mendapat manfaat dari adanya pemberi pinjaman terakhir, Swiss National Bank, yang dapat melakukan intervensi jika terjadi krisis dan menjamin stabilitas seluruh sistem. Jadi menjelang Perang Dunia I, Swiss memiliki industri keuangan dengan tatanan yang jelas dan jaringan lembaga kredit yang berkembang dengan baik. Selain itu, karena Swiss telah menikmati jaminan netralitas sejak Kongres Wina pada tahun 1815, Swiss berhasil keluar dari Perang Dunia I dan gejolak sosial yang menyertainya dengan relatif tanpa dampak apa pun. Booming industri penghindaran pajak.

Meningkatnya industri penghindaran pajak juga dimungkinkan oleh transformasi sifat dari kekayaan. Di negara-negara industri, kekayaan finansial, sejak pertengahan abad kesembilan belas, telah melampaui kekayaan kepemilikan tanah. Pada tahun 1920, kepemilikan orang-orang terkaya di dunia pada dasarnya terdiri dari sekuritas keuangan: saham dan obligasi yang diterbitkan oleh otoritas publik atau perusahaan swasta besar. Surat berharga ini berupa lembaran kertas yang menyerupai uang kertas besar. Seperti halnya uang kertas, sebagian besar surat berharga tidak mencantumkan nama, melainkan frasa "bayar kepada pembawa": siapa pun yang memilikinya adalah pemilik sahnya. Jadi tidak perlu terdaftar di kadaster. Tidak seperti surat utang individual, saham dan obligasi bisa memiliki nilai yang sangat tinggi, hingga beberapa juta dolar saat ini. Dimungkinkan untuk menyimpan kekayaan besar secara anonim.

Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi sebagian orang, perjuangan melawan negara bebas pajak sudah dipandang sebagai kekalahan sejak awal. Dari London hingga Delaware, dari Hong Kong hingga Zurich, pusat perbankan luar negeri merupakan roda penggerak penting dalam mesin keuangan kapitalisme, yang digunakan oleh orang-orang kaya dan berkuasa di seluruh dunia. Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hal ini, kita diberitahu: beberapa negara akan selalu mengenakan pajak dan peraturan yang lebih sedikit dibandingkan negara tetangganya. Uang akan selalu menemukan tempat berlindung yang aman: serang di sini, uang akan mengalir ke sana. Kapitalisme tanpa surga pajak adalah sebuah utopia, dan perpajakan progresif atas pendapatan dan kekayaan pasti akan gagal, kecuali kita memilih jalur proteksionisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun