Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Diskursus Pemeriksaan Pajak - PMK No. 184/PMK.03/2015

19 Maret 2024   23:12 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:27 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Official Pajakku

Dalam melakukan pemeriksaan ada standar yang digunakan dalam menguji kepatuhan perpajakan. Standar itu digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan dalam mencapai minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan yang dimaksud terdiri dari standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Dalam melaksanakan pemeriksaan maka harus dijalankan sesuai prosedur dan standar pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri,

  • Dalam melakukan pemeriksaan pajak maka harus didahului dengan persiapan yang baik, setidaknya meliputi kegiatan pengumpulan data Wajib Pajak, penyusunan rencana pemeriksaan, dan penyusunan program pemeriksaan
  • Dalam Pemeriksaan perlu melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan yang sudah disusun sebelumnya
  • Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan harus didasarkan atas bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  • Proses Pemeriksaan dikerjakan dan dilaksanakan oleh tim pemeriksa pajak, yang terdiri atas supervisor, ketua tim, dan anggota tim
  • Dalam Pemeriksa pajak dibantu oleh seorang yang profesional di bidangnya
  • Dalam pemeriksaan ada kemungkinan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain untuk menguji kepatuhan wajib pajak
  • Pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan di kantor DJP, kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak,atau tempat lain yang dianggap perlu
  • Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja, dan jika diperlukan bisa dilanjutkan di luar jam kerja
  • Pelaksanaan pemeriksaan pajak didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Dalam melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam jangka waktu yang terdiri dari jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Dalam pemeriksaan lapangan jangka waktu yang diberikan adalah 6 bulan, dihitung dari sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor jangka waktu yang dibutuhkan adalah paling lama 4 bulan dihitung sejak wajib pajak datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke kantor pajak. Dan untuk pengujian atas pemeriksaan kantor dilakukan kurang lebih 1 bulan sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan kantor.

Selanjutnya, dalam rangka pembahasan akhir maka waktu yang dibutuhkan paling lama 2 bulan sejak tanggal surat hasil pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan.

Mengapa perlu adanya pemeriksaan pajak (PMK No. 184 /PMK.03/2015) ?

Pemeriksaan pajak merupakan salah atau ruang lingkup dalam kegiatan perpajakan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh otoritas pajak. Sebagai wajib pajak kita harus memahami proses pemeriksaan pajak dilakukan dan dikerjakan. Tidak hanya perlu memahami seberapa penting kegiatan tersebut, tapi juga perlu memahami bagaimana teknik dan cara melakukanya. Namun, sayang masih banyak wajin apjak yang tidak serius dengan proses pemeriksaan pajak, padahal tujuan dilakukan kegiatan tersebut untuk memenuhi kewajiban dan bentuk kepatuhan wajib pajak.

Dilihat dari definisi pemeriksaan pajak di atas, inilah tujuan pemeriksaan pajak. Bahwa kegiatan pemeriksaan pajak dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain yang terkait dengan pemenuhan dan penegakan peraturan perpajakan.

Hal ini karena perpajakan bersifat self-assessment. Maka, pemeriksaan pajak diperlukan untuk mengimbangi. Berikut ini beberapa tujuan dari pemeriksaan pajak yang diselenggarakan pemerintah:

  • Untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Sebagai bentuk penerapan dan penegakan hukum dan peraturan pajak yang berlaku
  • Untuk Memastikan bahwa kewajiban pajak diselesaikan sesuai dengan jumlah nominal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang perpajakan.
  • Berdasarkan PMK 18 Tahun 2021 Pasal 4(1), pemeriksaan mandiri pajak dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Tujuan pemeriksaan dilakukan bagi Wajib Pajak yang meminta restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Pemeriksan dilakukan karena ada data konkrit mengapa pajak yang terutang tidak dibayar atau di bawah nominal
  • Pemeriksaan dilakukan sebab Wajib Pajak mengajukan SPT lebih lama dan meminta pengembalian pajak
  • Dilakukan pemeriksaan karena Wajib Pajak dikembalikan untuk kelebihan pembayaran pajak
  • Wajib Pajak mengajukan SPT rugi
  • Permeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak yang mengalami peleburan atau likuidasi, atau menunggu pembubaran, atau Wajib Pajak yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Proses pemeriksaan dilakukan dikarenakan Wajib Pajak mengubah metode akuntansi karena penilaian kembali aktiva tetap
  • Wajib Pajak tidak akan melaporkan SPT sampai lewat jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran yang dipilih berdasarkan analisis risiko
  • Wajib Pajak melaporkan SPT yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
  • Kantor pajak akan melakukan pemeriksaan untuk PKP atau Wajib Pajak yang tidak menyampaikan BKP dan JKP.

Menanggapi Pemeriksaan Pajak- PMK No. 184/PMK.03/2015 

Sumber Website Pajak
Sumber Website Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun