Mohon tunggu...
tri yani
tri yani Mohon Tunggu... -

semangat berkarya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rapuhnya Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia

20 April 2013   17:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:53 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak yang dimiliki manusia tersebut bersifat universal dan tidak dapat dicabut (inalienable), hak asasi manusia melekat pada diri manusia sebagai makhluk insani. Dalam buku (Hukum Hak Asasi Manusia) Rhona K.M. Smith dkk menjelaskan bahwasannya Hak asasi manusia muncul dari teori hak kodrati (natural rights theory), sedangkan teori bermula dari teori hukum kodrati (natural law theory), yang terakhir ini dapat dirunut kembali sampai jauh kebelakang hingga ke zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern melalui tulisan-tulisan hukum kodrati Santo Thomas Aquinas.

Dalam negara hukum layaknya negara Indonesia jaminan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak yang harus ada di dalam negara dan dijamin kepastiannya. Dalam bukuJimly Asshiddiqie yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dijelaskan bahwasannya doktrin mengenai Hak Asas Manusia zaman sekarang ini sudah diterima sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia mutlak harus tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional dan dianggap materi penting dalam sebuah konstitusi.

Negara Indonesia secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin ketentuan mengenai hak asasi manusia. Pasal-pasal tentang hak asasi manusia sendiri tercantum secara tegas dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Selain itu ketentuan mengenai hak asasi manusia juga diatur dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsep hak asasi manusia secara keseluruhan kita harus memahami terlebih dahulu konsep hak asasi manusia yang berasal dari ketiga instrumen tersebut yaitu UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 serta UU Nomor 39 Tahun 1999.

Pada dasarnya secara yuridis formal hak asasi manusia sudah dijamin sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya seringkali kita jumpai berbagai pelanggaran hak asasi manusia mulai dari bidang agama, ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Merunut kebelakang, pada masa reformasi merupakan masa suram bagi bangsa Indonesia terutama mengenai masalah hak asasi manusia. Tahun-tahun pertama reformasi, konflik horizontal mendominasi dinamika kehidupan bangsa ini mulai dari konflik di Ambon, Poso, dan juga Kalimantan, dimana pada masa-masa konflik ini banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Indonesia sendiri. Aparat penegak hukum nampaknya tidak mampu meredam berbagai gejolak ini atau merasa enggan karena tuntutan masyarakat yang begitu besar agar semua pelanggran hak asasi manusia untuk ditindak sehingga menimbulkan keraguan dikalangan aparat penegak hukum mengenai tindakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.

Pada masa reformasi ini hak asasi ekonomi juga mengalami penurunan yang cukup drastis. Banyak faktor yang mendominasi mengenai kemerosotan ekonomi era ini, baik faktor internasional maupun faktor internal. Faktor internasional yang menyebabkan kemerosotan ekonomi pada waktu itu yaitu kemerosotan ekonomi di selurh dunia serta reaksi adanya bom Bali dan gerakan antiterorisme. Sedangkan faktor internal menyangkut kegagalan pemberantasan korupsi serta kegagalam pengaturan berbagai aspek kehidupan ekonomi lainnya.

Pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya terjadi pada masa lalu, untuk sekarang ini pelanggaran hak asasi manusia juga banyak terjadi. Kasus pembunuhan, pemerkosaan, pembantaian, penganiyayaan, pembakaran mutilasi dan sebagainya masih mewarnai upaya penegakan hak asasi manusia di negeri ini. Selain itu masalah hak asasi manusia yang tidak kalah penting yaitu mengenai hak asasi dibidang agama. Banyak kasus di negeri ini yang berkenaan dengan masalah pelanggaran hak asasi dibidang agama seperti pelarangan kegiatan ibadah, pelarangan pendirian tempat ibadah, pemaksaan keyakinan, diskriminasi, penahanan sewenang-wenang, diskriminasi dan sebagainya. Masalah agama seperti ini tidak kunjung henti-hentinya.

Melihat berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia diatas bahwasannya upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia kurang diperhatikan sehingga harus selalu ditingkatkan. Semua elemen mulai dari masyarakat hingga pemerintah harus ada koordinasi dan kerjasama untuk selalu meningkatkan upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kesadaran akan demokrasi, pluralisme dan tentunya kesadaran hak asasi manusia harus selalu dikembangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun