Mohon tunggu...
Triyadi
Triyadi Mohon Tunggu... Petani - aktiis

berkelanalah agar engkau mampu untuk mengetahui

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengelolaan Keuangan Negara terhadap Perekonomian

29 Juni 2021   23:15 Diperbarui: 29 Juni 2021   23:49 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di dalam penyajiam laporan keuangan Negara banyak sekali aturan-aturan baik dalam perundang-undangan, didalam tata kelola keuangan Negara harus mempunya landasan yuridis yang kongkrit agar dana yang akan di alokasikan keberbagai bank sentral yang ada di Indonesia maupun keseluruh provinsi sebagai bentuk partisipasi Negara dalam membangun wilayah kenegaraan yang ada.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 1 dan 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara tersebut meliputi:

  • Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman
  • Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  • Penerimaan negara dan penerimaan daerah;
  • Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah;
  • Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  • Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Maka dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 1 dan 2 ini dapat kita simpulkan bahwa apapun itu yang ada didalam negara baik vasilitas maupun kekayaan alam yang ada selagi masi ada keterikatan terhadap pemerintahan maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai kekayaan dari pemerintahan sesuai dengan UU yang telah disepakati bersama.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV. Dalam bab tersebut khususnya pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 23 ayat (1): "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Ayat (2): "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah". Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah bersama-sama DPR menyusun Rancangan Undang-Undang APBN untuk nantinya ditetapkan, sehingga akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam mengelola APBN dan bagi DPR sebagai alat pengawasan.

Ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu". hal ini dipertegas lagi dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 15 aayat (6) yang berbunyi "Apabila DPR tidak menyetujui RUU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya.

Peran APBN bagi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi 

Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat kebijakan ekonomi makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikan melalui APBN. Kebijakan ini memiliki peran yang penting dan sangat strategis dalam mempengaruhi perekonomian, terutama dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional. Peran tersebut terkait dengan tiga fungsi utama pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Peratama, fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya manusia,serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun