Sesuai dengan data-data diatas mengenai stem sel dan bioetika. Saya beropini bahwa stem sel dari janin yang baru saja gugur di bagian jaringan tali pusatnya tidak melanggar bioetika. Hal ini dikarenakan pengambilan stem sel ini sesuai dengan semua kaidah dasar bioetika. Kaidah pertama, yaitu mengenai autonomi pasien. Janin yang sudah gugur tetap memiliki otonomi dan hak etika kehidupan. Mengenai masalah tersebut kita dapat meminta izin dan menanyakan lebih dahulu kepada orang tua dari janin yang gugur.
  Kedua, kaidah berbuat baik. Stem sel ini ditujukan untuk menolong orang-orang yang memiliki penyakit kronis yang sudah tidak dapat ditolong dengan cara konvensional. Ketiga, kaidah untuk tidak merugikan orang lain. Bagi orang tua pemilik janin tidak merasa dirugikan karena tali pusat tersebut tidak dapat digunakan oleh mereka, sedangkan bagi pihak orang yang membutuhkan stem sel akan sangat merasa diuntungkan dengan adanya donor tali pusat tersebut.
  Keempat, yaitu kaidah keadilan. Dengan memberi donor tali pusat dari janin yang sudah gugur, sangat sesuai dengan kaidah ini. Dikarenakan kegiatan stem sel ini lebih mementingkan untuk menngobati orang yang memiliki derajat keparahan penyakit yang lebih tinggi.
APAKAH ADA JALAN LAIN ?
  Jawabannya adalah ada. Stem sel dari jaringan tali pusat dapat didapatkan selain dari janin yang baru saja gugur, yaitu dengan cara rekayasa sumber stem sel embrionik. Salah satunya dengan parthenogenesis. Teknik ini menyebabkan sel telur wanita dapat berkembang secara mandiri tanpa spermatozoa menjadi embrio. Pada proses ini sel telur ini dipicu secara kimia dengan dipaparkan strontium klorida, alcohol, maupun secara elektrik dengan dipaparkan arus listrik lemah untuk menginduksi sitoplasma sel oosit agar aktif.
  Setelah oosit aktif, langkah selanjutnya adalah menghambat pembelahan inti (kariokinesis). Penghambatan ini dilakukan dengan menggunakan senyawa kimia seperti cytochalasin B, sehingga embrio dapat memiliki kromosom diploid. Teknik ini sudah dibuktikan secara ilmiah bahwa sel yang dihasilkan cocok dengan sel pembentuk tubuh dari seorang donor tersebut.
Sekian artikel mengenai Stem Sel dari Janin yang Gugur, Apakah Melanggar Bioetika? Semoga bermanfaat, terima kasih!
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku Stem Cell Dasar Teori & Aplikasi Klinis oleh Danny Halim, Harry Murti, Ferry Sandra, Arief Boediono, Tono Djuwantono, Boenjamin Setiawan.
2. http://jurnalmka.fk.unand.ac.id/index.php/art/article/download/484/306
3. https://tirto.id/terapi-stem-cell-dan-berharganya-sel-manusia-cymR
4. https://www.stemcord.com/tentang-sel-punca-tali-pusat/