Tri Wulandari Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas MuhammadiyahÂ
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai otonomi daerah yang spesial dari provinsi lainnya yang ada di Indonesia seperti yang kita tahu Aceh merupakan daerah yang sangat kental oleh hukum islam yang dianutnya makan dari itu aceh mendapatkan otonomi yang khusus untuk diterapkan dan diimplementasikan kebijakannya untuk daerah istimewa Nanggroe Aceh Darussalam.
Adapun terdapat UU No. 44 Tahun 1999 yaitu tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Aceh yang dimana merupakan pengakuan oleh bangsa Indonesia pada daerah Aceh dengan memiliki nilai hakiki pada masyarakat Aceh secara turun-temurun yang bahkan nilai tersebut menjadikannya landasan yang spiritual, moral serta kemanusiaan bagi masyarakat Aceh dengan ini peraturan dibuat untuk sektor yang berhubungan dengan masyarakat dilakukan oleh ulama dalam hal penetapan kebijakan daerah.
Selain itu keistimewaan yang diberikan otonomi pada daerah aceh yaitu pada aspek kemasyarakatan secara umum yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Syariat Islam bagi masyarakat. Tetapi faktanya kebijakan dan otonomi daerah beserta keistimewan tersebut tidak membuat daerah Aceh menjadi makmur atau maju Aceh masih tergolong dan masuk ke peringkat 6 Provinsi termiskin di Indonesia.
Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai banyak peluang untuk maju terlebih pada sektor pariwisata tetapi karena kurangnya pemahaman dalam mengeola hal tersebut Aceh menjadi salah satu daerah termiskin yang ada di Indonesia dalam hal ini peran pemerintah sangat penting untuk bisa meyalurkan dana otomi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Aceh.
Strategi yang dibuat dan bisa dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat Aceh salah satunya dengan mengembangkan ekonomi dipotensi wisata khususnya wisata alam dan wisata halal. Dengan memanfaatkan hal tersebut serta adanya kontribusi antara pemerintah dengan masyarakat untuk menjalankan hal tersebut. Pemerintah bisa melakukan promosi untuk wisata alam dan menyedikan fasilitas yang akan digunakan bagi turis nantinya sedangkan masyarakat sekitar bisa memanfaatkan tempat tersebut untuk menyediakan dan membangun pusat oleh-oleh khas dari daerah Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H