Mohon tunggu...
Wulan Ulviye
Wulan Ulviye Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Semangat Membara Meraih Impian

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

E-NPWP Akses Mudah Sensus Pajak Nasional

27 Januari 2014   16:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak, sebuah kata yang tak asing lagi. Kata ini sering terumbar di berbagai media, baik media cetak , elektronik maupun ocehan ibu rumah tangga yang  terdengar setiap pagi karena melambungnya harga  bahan pokok diakibatkan naiknya pajak terhadap bahan pokok. Pajak adalah suatu pungutan Negara kepada masyarakat , baik itu langsung maupun tidak langsung. Bicara pajak , maka akan tergambar  kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Sumber pendapatan atas pajak yang “katanya” digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, namun dalam kenyataannya lebih banyak ditemukan ketidakadilan penggunaannya.

Orang Bijak Taat Pajak

Sebuah ungkapan yang selalu tercetak di berbagai media perpajakan, “Orang Bijak Taat Pajak”. Ungkapan ini merupakan sebuah sindiran dari intansi terkait kepada seluruh masyarakat , agar mematuhi seluruh peraturan perpajakan. Pajak memang menjadi sebuah kewajiban dan keharusan yang dibayarkan oleh setiap warga Negara baik dalam pungutan langsung maupun tidak langsung. Walaupun hal ini sudah lumrah di telinga masyarakat, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui tentang pajak , untuk apa penggunaanya, sumber dan mengapa harus membayar pajak. Hal ini menjadi tugas bagi pemerintah untuk mensosialisasikannya.

Pemerintah sudah menemukan jawaban atas masalah tersebut , yaitu dengan melakukan sensus pajak nasional. Sensus pajak nasional dilakukan untuk melakukan pendataan terhadap setiap rumah , apakah memiliki npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau tidak. Jawabannya jelas lebih banyak tidak bernpwp.  Lalu apakah metode sensus pajak merupakan hal yang efektif ?. Menurut saya hal ini kurang efektif , karena  pengetahuan masyarakat masih terbatas, dalam sensus pajak ini lebih ditekankan dengan program kepemilikan npwp. Setiap masyarakat minimal kepala keluarga wajib memiliki npwp, bagi yang tidak memiliki diwajibkan dating ke kantor pajak untuk mendaftar. Memang ini hal yang bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perpajakan, tetapi tidak selayaknya masyarakat yang sudah berusia lanjut juga harus memiliki npwp, terlebih mereka yang awam.

Dengan memiliki npwp berarti mereka memiliki kewajiban melaporkan setiap pendapatan yang diperolehnya dalam satu periode, bagi mereka yang awam hal ini merupakan sebuah kesulitan karena kurangnya pengetahuan. Apa yang mereka ketahui hanya sebatas “wajib bernpwp” tanpa tahu untuk apa dan bagaimana menggunakannya. Dalam setiap kealpaan melaporkan aktifitas pendapatan akan dikenakan sanksi berupa uang tunai atau sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jelas hal ini kurang adil terhadap kaum awam , seharusnya pemerintah lebih bijak lagi membuat peraturan perundangan perpajakan tentang ini, bukan hanya semata- mata menerapkan kewajiban Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mempermudah pengaksesan npwp , diantaranya :

Penerapan E-NPWP

Elektronik NPWP bisa menjadi salah satu alternatif, dimana setiap perekaman data menggunakan identitas pribadi yang sudah terhubung keseluruh kantor pelayanan, sehingga tidak akan terjadi lagi peristiwa “double atau triple kepemilikan npwp”. Setiap wajib pajak sudah teregister otomatis tanpa harus mengirimkan lembar formulir  asli (Lembar formulir isian yang telah terdaftar online) kekantor pajak terdaftar. Sehingga setiap wajib pajak yang sudah terdaftar online dapat langsung menggunakan npwp nyatanpa harus menunggu validasi.  Walaupun saat ini telah ada layanan pendaftaran npwp secara online, namun dengan syarat tetap harus mengirimkan formulir isian ke kpp terdaftar secara manual. Pengiriman seperti ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena tidak semua kpp bersikap cepat. Tidakj semua dokumen yang masuk , bisa langsung diproses oleh kpp. Bahkan sangat mungkin ada dokumen yang tercecer, sehingga dokumen yang katanya untuk “registrasi ulang” hilang. Hal ini dapat menghambat proses registrasi npwp, terutama untuk wajib pajak yang sangat membutuhkan.

Membuat pelayanan pengecekan kevalidan npwp secara online

Kesulitan wajib pajak untuk mengecek valid tidaknya npwp yang dimiliki , memaksa wajib pajak untuk harus dating ke kantor pelayanan pajak. Hal ini tidak efisien, dan menyulitkan karena keterbatasan waktu bagi mereka yang bekerja dalam penjara waktu. Setiap wajib pajak dapat mengecek otomatis data npwp dan melakukan perubahan data secara online , tanpa harus datang dan mengantri di loket antrian.

Memperbaiki kualitas pelayanan

Perbaikan perbaikan dan terus menjadi yang terbaik. Rasanya hal ini sudah biasa , namun sangat sulit dilakukan. Pelayanan yang diberikan haruslah yang terbaik. Sering kali ditemukan , loket pelayanan yang banyak namun hanya 2 loket yang terisi di balik kursi itu. Pertanyaan nya kemanakah petugas loket yang lain ? apakah penerimaan pegawai setiap tahun kurang ? Kemana ribuan lulusan sekolah sekolah tinggi ikatan dinas pemerintah itu ? mengapa pelayanan yang diberikan tidak ada kemajuannya?

Bila mmbahas sisi perpajakan Indonesia sangatlah banyak dan beragam. Perpajakan Indonesia merupakan sumber pendapatan utama Negara. Pendapatan ini dapat menjadikan dan mengubah Indonesia menjadi Tanah surga bila sumber dan pengalokasian dikelola dengan baik. Bagaimanakah potret selanjutnya ? berubah pemimpin maka berubahlah system pemerintahan, akan bagaimana nantiny  seperti dendang lagu “Tanah  surga”, atau justru ke lembah negeri yang jauh dari kejayaan?.  Ini adalah tantangan bagi bibit pemimpin negeri untuk memecahkan semua permasalahan yang ada. Ini adalah kewajiban semua pilar untuk membangun kembali negeri ini , menjadi negeri yang kaya , jaya dan makmur.

By. Tri Wulan Ag.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun