Pengelolaan keuangan Desa adalah rangkaian dari beberapa kegiatan yang menyangkut pengendalian keuangan dari suatu desa, kegiatan tersebut berupa perencanaan, pelaksanaan, penataan usaha desa, pelaporan keuangan, serta pertanggungjawaban dari desa dalam periode satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
       Pengelolaan keuangan desa ini sendiri telah diatur dalam permendagri  Nomor 20 Tahun 2018. Pada permendagri tersebut dikatakan bahwa Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilaksanakan dengan tata tertib dan disiplin anggaran.
       Setiap desa memiliki rencana keuangan tahunan yang dikenal dengan APB Desa (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa), dimana APB Desa ini sendiri  diselenggarakan oleh pemerintah desa dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan sesuai dengan peraturan desa.
       Ada 5 sumber Dana dari APB Desa ini yaitu :
- Yang pertama adalah pendapatan asli dari desa itu sendiri yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil swadaya dll.
- Dari pembagian hasil pajak daerah kota/kabupaten yang paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi Kota/Kabupaten yang Sebagian diperuntukkan untuk desa
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kota/Kabupaten untuk Desa paling sedikit 10% yang dibagikan kepada desa secara proporsional.
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan urusan pemerintahan.
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI