Mohon tunggu...
Triwidodo Djokorahardjo
Triwidodo Djokorahardjo Mohon Tunggu... lainnya -

Pemerhati kehidupan http://triwidodo.wordpress.com Pengajar Neo Interfaith Studies dari Program Online One Earth College of Higher Learning (http://www.oneearthcollege.com/id/ )

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keberimbangan Berita Mass Media secara Legal Formal dan Dampak Riil Bagi Keadilan Seorang Anak Bangsa

22 Maret 2011   17:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mencermati Ketidakadilan Dalam Sidang Pengadilan Anand Krishna

Sepasang suami istri sedang berbincang-bincang di beranda rumah mereka.  Mereka prihatin dengan kasus persidangan Pak Anand yang berlarut-larut.

Sang Istri: Zaman ini sering disebut zaman media, kekuasaan bergeser ke mass media yang bisa menjangkau masyarakat luas. Semua penguasa, politikus, pengusaha, ilmuwan mendekati media agar kepentingan mereka tertampung. Dampak positifnya jelas banyak. Dampak negatifnya, masyarakat suka berbicara. Yang memahami masalah dan yang tidak pun angkat bicara sehinggamembingungkan masyarakat. Kemudian ada juga beberapa orang tidak bersalah yang menjadi korban pemberitaan oleh mass media.

Sang Suami: Film "Indictment: The Mc Martin Trial" adalah sebuah kisah nyata yang membuat seorang tak bersalah di-"hukum" oleh mass media yang merasa berpihak pada korban pelecehan seksual. Seorang sahabat membandingkan kasus dugaan pelecehan seksual Pak Anand dengan film "Indictment : The  Mc Martin Trial" tersebut. Sahabat tersebut menulis bahwa dia melihat pola yang sangat mirip dengan kasus yang menimpa Pak Anand. Mulai dari awal munculnya kasus dimana sang terapis mengaku sudah memberikan terapi kepada TR lebih dari 40 kali selama 3 bulan dan tidak ada kontak dengan dunia luar (dikarantina) hingga kemudian disimpulkan bahwa TR mengalami pelecehan seksual. Sesuatu yang terasa ganjil, mengapa TR baru mengaku mengalami pelecehan setelah diterapi? Dia menjadi lebih yakin setelah membaca berbagai artikel mengenai kasus-kasus nyata terkait dengan false memory implant yang terjadi di luar negeri. Keyakinan dia bertambah setelah membaca hasil penelitian Mazzoni, et.all (1999) mengenai bagaimana seorang therapist bisa menanamkan memori palsu terhadap pasien (http://www.spring.org.uk/2008/02/therapists-can-implant-false-beliefs.php). Kesamaan lain dari kasus Mc Martin Trial dalam film indictment adalah kasus ini besar karena peran media. Belum ada keputusan hukum, pihak Pak Anand sudah di hakimi bersalah oleh masyarakat.

Sang Istri: Keberimbangan berita secara legal formal dapat dipertanggungjawabkan. Headline berita yang laku "dijual" agar mass media dapat mempertahankan eksistensinya juga dapat dimaklumi. Akan tetapi sebagai pencinta negri mestinya ada tambahan satu kriteria, yaitu kecintaan pada Ibu Pertiwi. Kini ada seorang tokoh yang memperjuangkan kebhinnekaan sedang menerima ketidakadilan, akan tetapi tak ada satu pun koran cetak atau televisi yang memuatnya.

Sang Suami: "Angle, arah dan framing" dari isi berita diputuskan oleh para profesional media. Reporter, editor dan pemilik perusahaan mestinya adalah seorang profesional. Bahwa mereka berpihak pada Ibu Pertiwi seharusnya memang tidak "debatable"...... McQuail dalam bukunya Mass Communication Theories, Sage Publication,2000, menjelaskan tentang peran mass media. Pertama mass media adalah jendela bagi masyarakat agar bisa melihat suatu peristiwa. Kedua, mass media sebagai cermin yang dapat merefleksikan kejadian sebenarnya. Ketiga, mass media sebagai filter penjaga layak atau tidaknya sebuah berita diterbitkan. Keempat, mass media sebagai pemandu, penunjuk arah bagi masyarakat dengan pembuatan opini. Kelima, mass media sebagai forum umpan balik dan komunikasi interaktif. Isi dan informasi yang disajikan, mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial. Isi media massa merupakan konsumsi otak bagi khalayaknya, sehingga apa yang ada di media massa akan mempengaruhi masyarakat. Gambaran tentang "realitas" yang dibentuk oleh isi media massa inilah yang nantinya mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai objek sosial. Informasi yang salah dari media massa akan memunculkan gambaran yang salah pula tentang suatu peristiwa. Karenanya media massa dituntut menyampaikan informasi secara akurat dan berkualitas. Kualitas informasi inilah yang merupakan tuntutan etis dan moral penyajian mass media. Bukan hanya keberimbangan berita.

Sang Istri: Mass media mestinya dari awalnya sudah paham bahwa seseorang tidak bisa sembarangan mengadukan orang dan menuduhnya melakukan perbuatan pidana. Harus ada "bukti permulaan yang cukup". Misalnya, dalam kasus pelecehan seksual: Harus ada 2 atau 3 saksi yang melihat "langsung" kejadian dugaan pelecehan tersebut serta  harus ada visum dari RSU. Ini adalah dasar bagi pihak polisi atau Komnas HAM/Perempuan untuk melakukan proses hukum. Nah, jika memang bukti permulaan tersebut ada, maka adalah hak setiap warga negara untuk menuntut keadilan melalui proses hukum dan mass media memuat beritanya........ Nyatanya  beritanya muncul di mana-mana dan kasusnya tetap bergulir ke pengadilan....... Pengadilan yang sudah berjalan lebih dari 5 bulan dilakukan secara tertutup maka masyarakat luas tidak tahu bahwa sidang tersebut hanya menyangkut 10% kasus pelecehan sosial di mana sang korban pun berubah-ubah kesaksiannya. Saksi-saksi yang diajukan pun juga pantas dipertanyakan kebenarannya, karena banyak hal yang tidak masuk akal.  Nampaknya tuduhan pelecehan seksual hanyalah intro untuk mengadili pandangan kebhinnekaan Pak Anand. Apalagi kasus tersebut diawali dengan pemberitaan yang tak berimbang. Hal ini akan membuat preseden yang tidak baik, karena kelak siapa pun bisa mengadu dan diadukan telah melakukan pelecehan seksual, tanpa bukti permulaan yang cukup, asal bisa "mem-blow up" kasusnya ke mass media........ Pak Anand mogok makan karena ketidakadilan hukum dan mestinya mass media ikut bertanggung jawab karena ketidakberimbangan berita pada awal kasusnya. Bisa saja para penegak hukum berkilah, mereka menuntut pak Anand ke sidang pengadilan karena mereka yakin pada pemberitaan mass media.

Sang Suami: Berikut ini adalah testimoni Pak Anand yang sudah tersebar di media masa alternatif, karena mass media cetak dan tv tak ada satu pun yang memuatnya: Saya, Krishna Kumar T.G (Anand Krishna) bersama ini ingin menyampaikan kepada bangsa & negara Indonesia bahwasanya mogok makan yang saya lakukan sejak hari Rabu 9 Maret 2011 adalah untuk

1.       Suatu tujuan yang JAUH LEBIH BESAR daripada Penahanan saya, yang jelas-jelas melanggar asas praduga tak bersalah, HAM dan konstitusi negara ini sendiri dimana kebebasan setiap warga dijamin. Bagaimana saya bisa ditahan, jika selama ini saya tidak pernah mangkir, selalu koperatif dan malah mereka yang memfitnah saya berulangkali mangkir - termasuk saksi ahli - bahkan dimulainya sidang pun dengan jadwal seenaknya - padahal kondisi kesehatan saya sudah diketahui JPU, Kejati dan Majelis Hakim.

2.       Tujuan saya Mogok Makan agar supaya Negara & Bangsa ini bisa menilai bagaimana keadailan & hukum masih bisa dipermainkan oleh orang-orang yang memiliki jawaban & semata-mata dengan alasan "wewenang kami".

3.       Perlu adanya Transformasi, Total & bukan sekedar reformasi di bidang hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun