Mohon tunggu...
Tri Wibowo
Tri Wibowo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Amatir

Contac IG: wibowotri_ email: the_three_3wb@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Cara Cek Kelulusan SKD dan Syarat Lanjut SKB

15 Oktober 2021   13:14 Diperbarui: 20 Oktober 2021   07:04 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diketahui bersama seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang berlangsung pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebagian peserta mungkin masih bimbang dan berharap agar tetap bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), namun sampai dengan artikel ini dibuat, pemerintah belum menyatakan secara resmi kapan pengumuman hasil SKD akan dilakukan.

Seperti yang telah banyak kita ketahui bahwa untuk bisa mengikuti SKB, peserta harus lulus passing grade, dan berada pada ranking 3X formasi yang dibuka. 

Misalnya Analis Ahli Sumberdaya Manusia membuka 3 formasi, maka yang diambil adalah 9 orang dengan ranking terbaik. Jadi tidak ada kepastian apabila kita lolos passing grade maka kita akan maju pada tahap SKB.

Untuk mengetahui data siapa saja yang masuk dalam ranking kita bisa mengunjungi website sscn.bkn.go.id atau melalui situs resmi instansi pemerintah pada formasi yang dilamar. 

Sumber: SSCN BKN
Sumber: SSCN BKN

Namun sekali lagi, untuk saat ini situs tersebut belum dibuka atau masih dalam posisi terkunci. Para peserta diharapkan dapat bersabar untuk menunggu pelaksanaan seluruh tes SKD disemua daerah telah dilaksanakan. 

Adapula opini yang menyatakan kemungkinan hasil SKD adan disampaikan pada pertengahan November, atau awal Desember namun sekali lagi itu merupakan opini dan bukan informasi resmi yang dikeluarkan oleh BKN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun