KAL-BAR, Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) seperti permasalahan tahunan yang hadir dan seolah menjadi bencana rutin yang menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan, terlebih bagi aparat kepolisian. Deklarasi atas tidak tebangpilihnya sanksi bagi masyarakat juga sudah diucapkan sejak tahun 2015.Â
Namun berbagai permasalahan muncul dalam permasalahan karhutla ini, salah satunya adalah tudingan bagi perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembakaran semakin kuat terdengar.
Hal tersebut didukung dengan steatment gurbernur Kalbar atas nama perusahaan kelapa sawit yang terancam sanksi karena diindikasikan terdapat titik api diperusahaan tersebut.Â
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar kita paham dan tidak gagal pikir dalam melontarkan tudingan yang tidak berdasar di media sosial atau kepada publik.
Zero Burning
Istilah Zero Burning selalu digaungkan oleh RSPOÂ dan ISPO serta harus ditaati oleh perusahaan perkebunan yang akan melakukan pembersihan lahan (land clearning/LC).Â
Pembukaan lahan dilakukan dengan cara mekanis dengan menggunakan alat berat sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ada. Seluruh aktifitas perkebunan juga diawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas perkebunan, yang melakukan pemantauan secara periodik, terkait dengan perkembangan investasi perusahaan disuatu daerah.Â
Jika ada perusahaan yang diindikasikan melakukan pembakaran ketika LC, maka ada 2 (dua) hal yang dapat dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian, bagi aparat kepolisian dapat melakukan investigasi mendalam untuk memperoleh fakta apakah benar dilakukan pembakaran dengan sengaja, dan siapa aktor yang melakukan dan bertanggungjawab atas hal tersebut, setelahnya silahkan lakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.Â
Bagi pemerintah daerah dapat melakukan pencabutan izin usaha apabila memang perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal tersebut merupakan punishment yang tepat dalam menyikapi pembakaran lahan ketika perusahaan melakukan LC.Â
Lahan Perkebunan Yang Terbakar
"mungkinkah perusahaan membakar sawit yang sudah ditanam selama bertahun-tahun?"Â