Mohon tunggu...
Tri Wahyudi
Tri Wahyudi Mohon Tunggu... -

Dunia Pendidikan Sungguh Menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Arah Kebijakan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)

23 April 2011   04:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:30 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arah Kebijakan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)

Dear Bloggers, Kita berjumpa lagi dalam artikel yang tak kalah menariknya karena mungkin ditunggu-tunggu oleh para sivitas akademika PTK. Tulisan ini berawal dari adanya undangan dari Kemendiknas tentang koordinasi lintas sektoral penyelarasan di bidang pendidikan tinggi pada medio April 2011. Sebanyak 28 Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah yang terdiri dari Para Pejabat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia/PPSDM yaitu Kepala Badiklat, Kepala Pusdiklat, Ketua Sekolah Tinggi, dan Direktur Akademi yang memiliki PTK diundang pada acara ini di Lantai 3 Gedung Ditjen Dikti Kemdiknas.

Rapat ini didasari atas pentingnya peningkatan akses dan keterjangkauan masyarakat yang sesuai dengan komposisi lulusan rerata dan serapan tenaga kerja di sektor yang relevan. Pemerintah bersama dengan Komite Ekonomi Nasional dan Komite Inovasi Nasional saat ini sedang merampungkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. PTK diharapkan dapat membangun enam koridor, enam pusat pertumbuhan ekonomi yang mempertimbangkan kewilayahan dan ketersediaan sumber daya alam dengan sentuhan teknologi dan inovasi, softskill dan knowledge. Kemdiknas saat ini sedang merampungkan masterplan pembangunan sumber daya manusia yang mendukung MP3EI. SDM yang dihasilkan nanti diharapkan mampu memerankan baik sebagai supporter (pendukung), driver (penggerak), dan utamanya sebagai enabler (pemungkin). Supporter dan driver diisi oleh lulusan SMA, D3, dan S1, sedangkan posisi Enabler diisi oleh lulusan S2.
Berkaitan dengan hal tersebut, PTK dianggap telah membantu tugas pokok dan fungsi Kemendiknas dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia aparatur pemerintah sehingga eksistensinya akan terus dipertahankan. Jumlah mahasiswa PTK semakin tahun bertambah dari 48.493 orang pada tahun 2005 menjadi 56.476 orang pada tahun 2009 turut meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi Indonesia. Memang masih jauh dari total mahasiswa di Indonesia yaitu 4.657.483 orang pada tahun 2009, namun perhitungan APK tersebut ditentukan dari perbandingan jumlah mahasiswa dengan jumlah penduduk Indonesia pada usia 19 - 24 tahun yang mencapai 25.644.690 orang. Sekadar diketahui, APK perguruan tinggi kita sangat rendah. Tahun 2014 pemerintah menargetkan APK kita mencapai 30 %. Namun kalau melihat kondisi perekonomian saat ini, APK tersebut sulit dicapai.
Perlu dicatat, bahwa berdasarkan data dalam Education for All (EFA) Global Monitroring Report 2011 yang dikeluarkan UNESCO dan diluncurkan di New York pada Senin, 1/3/2011, indeks pembangunan pendidikan Indonesia berada pada urutan 69 dari 127 negara yang disurvei. Tahun lalu dengan ukuran yang sama, peringkat Indonesia berada pada urutan 65. Memang kualitas pendidikan Indonesia masih lebih baik daripada Filipina, Kamboja, dan Laos, namun masih tertinggal dari Brunei yang berada di peringkat ke-34 yang masuk kelompok pencapaian tinggi bersama Jepang yang mencapai posisi nomor satu di dunia. Sementara Malaysia berada di peringkat ke-65. Perlu diwaspadai turunnya peringkat Indonesia di tahun depan karena komponen serapan kerja para lulusan PT juga dipakai sebagai ukuran. Setiap tahun tidak kurang dari 2 juta lulusan perguruan tinggi dari berbagai jurusan menganggur. Mereka ini menjadi beban berat pemerintah karena menjadi pengangguran intelektual.
Jadi, sangatlah pantas kalau Kemendiknas berterima kasih kepada PTK yang selama puluhan tahun telah meluluskan mahasiswa diploma dan sarjana bahkan pasca sarjana. Namun perlakuan diskriminatif beberapa PTN termasuk yang berstatus BHMN terhadap lulusan PTK yang ingin melanjutkan program S1 atau S2 sangat disayangkan oleh Dirjen Dikti. Oleh karena itu saat ini sedang disusun RUU Perguruan Tinggi untuk mengakomodir PTK yang akan dimasukan ke dalam kategori Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (PTP), sehingga terdapat kesetaraan kedudukannya dengan PTN. Selain itu Dirjen Dikti juga menyatakan penghargaan kepada PTK yang sebagian besar telah menerapkan budaya/suasana akademik (pendidikan karakter) seperti yang sedang dijadikan salah satu isu reformasi kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia. Visinya adalah untuk menghasilkan sistem pendidikan tinggi yang sehat dan bermutu, menghasilkan insan bertaqwa, cerdas, dan terampil.
Alhamdulillah, saat ini PTK dapat mengetahui secara jelas kedudukannya yang akan dijadikan PTP seperti yang tercantum dalam RUU Perguruan Tinggi, sebab realitanya hampir seluruh PTK tidak dapat memenuhi persyaratan menjadi Pendidikan Kedinasan (perguruan tinggi setelah program sarjana) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditjen Dikti saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualifikasi dan bersertifikasi melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Selain itu akan diterapkan pengakuan hasil pembelajaran terhadap orang yang sudah ahli/kompeten tetapi belum mendapat pengakuan secara akademik (recognition prior learning). Sekarang saatnya kita menunggu kebijakan tersebut, let us wait and see....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun