Mohon tunggu...
Bernike Trivena Noveliana
Bernike Trivena Noveliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Art

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengalaman Praktik Kerja Lapangan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sampang

1 Maret 2023   07:17 Diperbarui: 1 Maret 2023   07:53 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sampang, 17 Februari 2023 – Praktik kerja lapangan (PKL) merupakan bentuk penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan pelatihan dengan bekerja secara langsung, secara sistematik dan terarah dengan supervisi yang kompeten. Setiap mahasiswa saat ini dituntut untuk mampu menjadi lulusan yang ahli di bidangnya serta mampu menyesuaikan diri terhadap adanya perubahan di lingkungannya.

Agar mahasiswa mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja setelah lulus nantinya, program studi Akuntansi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mewajibkan mahasiswa nya untuk dapat mengikuti kegiatan magang selama masa perkuliahan. Setelah melakukan kegiatan magang mandiri mahasiswa diharapkan agar dapat menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas, mandiri, dan memiliki kemampuan intelektual yang baik, mahasiswa diharapkan agar dapat memiliki pengalaman saat di dunia kerja, dan dapat mempraktikkan ilmu yang ia dapat selama masa perkuliahan, serta menambah ilmu pengetahuan yang baru.

Bernike Trivena Noveliana merupakan salah satu mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yang saat ini sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kantor sekretariat DPRD Jl. Wijaya Kusuma, Kec. Sampang, Kab. Sampang. Dengan masa penugasan selama 1 (satu) bulan, yang dimulai pada tanggal 19 Januari 2023 hingga 17 Februari 2023. Mahasiwa tersebut adalah mahasiswa Angkatan 2020 dari fakultas ekonomi dan bisnis, program studi akuntansi.

Sebelum melaksanakan kegiatan magang mandiri, mahasiswa tersebut terlebih dahulu mengajukan proposal magang mandiri kepada Dekan Fakultas dan Kaprodi beserta dengan meminta surat keterangan magang dari pihak kampus yang nantinya akan diberikan kepada pihak sekretariat DPRD Sampang. Setelah melalui beberapa tahap dan pemberkasan di sekretariat DPRD Sampang, maka ditetapkan bahwa mahasiswa tersebut dapat memulai magang mandiri pada hari Kamis, 19 Januari 2023 yang ditempatkan di bagian keuangan, berdasarkan program studi mahasiswa yaitu prodi akuntansi.

Pada bagian keuangan di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Sampang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan DPRD dan sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugasnya, bagian keuangan mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD termasuk pembayaran gaji dan tunjangan;
  • Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretariat DPRD.

Selama 1 (satu) bulan masa kegiatan magang, banyak sekali ilmu pengetahuan baru yang tidak diperoleh selama masa perkuliahan. Adapun kegiatan mahasiswa selama masa kegiatan magang mandiri di bagian keuangan antara lain, yaitu:

  • Mempelajari dan memahami bagian-bagian struktur pada sekretariat DPRD. Diketahui bahwa sekretariat DPRD memiliki 4 (empat) bagian yaitu bagian umum, bagian perundang-undangan, bagian persidangan, dan bagian keuangan;
  • Menyusun laporan realisasi anggaran;
  • Meneliti dan mencatat seluruh transaksi keuangan;
  • Memverifikasi dokumen SPJ GU (perjalanan dinas);
  • Membantu bagian verifikasi dalam memverifikasi dokumen SPJ UP rapat koordinasi dan konsultasi DPRD dalam rangka penunjang utusan pemerintahan daerah kabupaten Sampang;
  • Membantu bendahara keuangan dalam menyortir rekapitulasi register SPP dan merekapitulasi arsip SP2D (surat perintah pencairan dana);
  • Menginput pembayaran pajak pelaksanaan reses ke dalam SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah); dan
  • Melakukan penyetoran dan pemungutan pajak ke dalam SIPKD, dsb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun