Kabupaten Sambas memiliki adat istiadat yang beragam dan unik, mulai dari sebelum pernikahan, mengandung, melahirkan dsb. Kali ini saya akan membahas beberapa adat istiadat yaitu Antar Pinang, Betangas, Antar Pakatan, dan Pulang Mulangkan.
Antar Pinang dilakukan setelah Antar Cikram ( Pertunangan ) maka tahap berikutnya adalah Antar Pinang, Antar Pinang merupakan adat yang harus dilaksanakan.
Apabila hari dan waktu pelaksaan Antar Pinang tersebut disepakati atau ditetapkan. Barang-barang yang diantar lebih banyak dari Cikram dan menurut adat istiadat Sirih Pinang lah yang lebih diutamakan. Maskawin untuk perempuan dapat berupa Emas dan barang sesuai kesepakatan. Ada kalanya syarat yang ditentukan yaitu disebutkan jumlah uang hangus besar kecilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H