Mohon tunggu...
Tri Sussilo
Tri Sussilo Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Belajar menulis yang benar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian, Persyaratan dan Alur Pengajuan IMB

25 Juli 2019   09:48 Diperbarui: 25 Juli 2019   10:52 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penjelasan Mengenai IMB, Persyaratan dan Alur Pengajuan IMB


Berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan. Sebelum perorangan maupun badan yang memiliki kewajiban membayar pajak atas lahan ataupun bangunannya, harus mempunyai surat perizinan yang dikelurakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat atau yang biasa disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Izin Mendirikan Bangunan ini bersifat wajib bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan yang bertujuan agar bangunan tersebut memiliki legalitas yang sah dari Pemerintah dan juga dasar hukum yang jelas, serta tidak melanggar tata ruang yang di rancang oleh Pemerintah.

Terdapat juga aturan-aturan yang sudah di buat oleh pemerintah guna untuk mengatur serta mengontrol setiap masyarakat/pemohon yang ingin mendirikan bangunan, peraturan tersebut terdapat di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang sudah di atur pelaksanannya di dalam PP No. 36 Tahun 2005 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. 

Ada pula bangunan yang memiliki perizinan khusus yang sudah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006/ No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadah.

Apa persyaratan dan bagaimana alur pengajuan IMB? Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal; Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Persyaratan / Syarat Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa; Formulir permohonan IMB, Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai), Surat Kuasa (jika dikuasakan), KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan), Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen, Bukti Pembayaran PBB, Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan), Bukti kepemilikan tanah (surat tanah), Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB, SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2), Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah), Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB), Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG) , IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli ), IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Alur pengajuan IMB Rumah Tinggal; Bagi pemohon yng memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, bisa menguus IMB langsung datang ke kecamatn di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu pemohon bisa langsung mengisi formulir yang di sediakan untuk pengajuan tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah pemohon dan mengukurdan membuat gambar denah rumah pemohon, setelah gambar jadi dapat dijadikan blueprint untuk IMB. 

Alur pengajuan IMB Bangunn Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai); pertama, pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana pemohon tinggal, lalu mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang di bawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi, setelah di survey petugas akan menghitung besaran retribusi/ biaya yang harus di keluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon mambayar biaya yang ditetapkan di Bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan setelah itu menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Terakhit, setelah itu IMB baru dapat diambil oleh sang ppemohon.

Tri Sussilo -- Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun