Mohon tunggu...
Tri Sukmono Joko PBS
Tri Sukmono Joko PBS Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar, Sekretaris Pada Yayasan Lentera Dikdaktika Gantari

Hobi membaca, senang menjadi narasumber di Bidang Manajemen Risiko

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Harapan Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

20 November 2024   08:02 Diperbarui: 20 November 2024   08:03 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurangnya Sarana Kelas menyebabkan Siswa Harus belajar di Saung atau Gubuk (Koleksi Pribadi saat Tugas Monitoring)

Pada bulan Oktober 2024 setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, maka diikuti oleh perubahan-perubahan pada struktur organisasi pemerintahan, di mana di masa Kepemimpinan Presiden Prabowo banyak mengangkat menteri-menteri lebih banyak dari masa pemerintahan sebelumnya. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi di mekarkan menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.

Pada proses perubahan ini, maka banyak terjadi spekulasi serta banyak harapan yang ingin disampaikan oleh para pelaku pendidikan kepada pemerintah. Beberapa minggu lalu saya melakukan sedikit survei dengan target 500 responden dari rekan-rekan guru pendidik dan tenaga kependidikan. Alhamdulillah ternyata yang memberikan respon mencapai 1557. Survei dilakukan dengan cara membagikan pertanyaan melalui media google form yang disebar secara berantai kepada rekan-rekan guru yang saya kenal di Indonesia. Kepada para guru dan tenaga kependidikan ditanyakan 5 hal terkait kesejahteraan yakni

  • Penghasilan minimal UMR
  • Peningkatan tunjangan profesi
  • Kesempatan untuk melanjutkan studi
  • Kesempatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan
  • Perlindungan hukum terhadap profesi guru atau tenaga pendidik

Dari hasil survei  diperoleh peringkat sebagai berikut

  • Peningkatan tunjangan profesi dipilih oleh responden sebanyak 1.301 atau 83,6% 
  • Perlindungan hukum terhadap profesi guru atau tenaga pendidik dipilih oleh responden sebanyak 1.273 atau 81,8%
  • Kesempatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dipilih oleh responden sebanyak 1.099 atau 70,6%
  • Penghasilan minimal UMR dipilih sebanyak 1.033 atau 66,3%
  • Kesempatan melanjutkan studi dipilih sebanyak 894 atau 57,4%

Dari pilihan di atas kita bisa mengetahui bahwa  peningkatan tunjangan profesi merupakan peringkat teratas, mengingat beban tugas yang diemban oleh guru begitu banyak dan berat, tidak saja beban untuk Penyiapan, Pelaksanaan,dan evaluasi  pembelajaran tetapi juga beban-beban administrasi yang sesungguhnya bukan tugas pokok pendidik. Selain itu tunjangan profesi yang diberikan dirasa sudah tidak mencukupi lagi dengan terus menurunnya daya beli rupiah.

Peringkat berikutnya adalah berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap profesi pendidik khususnya guru. Karena dengan banyaknya peristiwa hukum yang menimpa guru berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya mendidik, telah menyebabkan perasaan khawatir dan sedih di mana profesi mulia guru menjadi tidak berharga dimata beberapa orang tua murid yang tidak memahami proses mendidik. Selain menyebabkan kekhawatiran dan kesedihan, kondisi guru yang tidak terlindungi oleh hukum, kondisi ini juga menimbulkan sikap apatis pada guru terhadap perkembangan karakter peserta didik, yang mana guru seharusnya memberikan koreksi atau teguran bahkan hukuman kepada siswa yang melakukan pelanggaran di sekolah itu tidak terjadi karena takut dipidana oleh orang tua siswa. Bila dibiarkan hal ini dapat merusak generasi bangsa dengan terbentuknya generasi yang berkarakter tidak baik seperti arogansi dan kesombongan.

Berikutnya kesempatan untuk pengembangan potensi melalui pelatihan dipilih sebanyak 1.099 atau 70,6% lebih banyak dibandingkan dengan pilihan Kesempatan melanjutkan studi yang dipilih 894 atau 57,4%. Hal ini menunjukkan bahwa guru sudah lagi tidak memiliki banyak waktu untuk peningkatan kompetensi yang menyita banyak waktu, guru lebih memilih pelatihan yang dilaksanakan dalam hitungan hari atau minggu dan hal ini pun dipilih boleh jadi sebagai dampak dari terlalu banyaknya tugas administrasi yang dibebankan kepada guru. 

Pilihan untuk melanjutkan studi menjadi lebih kecil dipilih oleh guru atau tenaga pendidik dimungkinkan karena adanya kebijakan yang menghambat, seperti adanya edaran pembatasan usia untuk studi lanjut, birokrasi perizinan yang menyulitkan, bahkan penjegalan atau pun penolakan pemberian izin dari pimpinan tanpa penjelasan yang objektif.

Penghasilan minimal UMR dipilih oleh 1.033 atau 66,3% artinya banyak guru penghasilannya sangat minim di bawah UMR atau pun guru yang memiliki beban tanggungan yang banyak sehingga penghasilannya menjadi tidak memadai. Untuk itu perlu kiranya pemerintah memperhatikan penghasilan minal guru terutama guru honor dan guru-guru yayasan yang belum besar.

Demikian, harapan dan keinginan guru/pendidik dan tenaga kependidikan kepada Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan yang baru, semoga dapat menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun