Mohon tunggu...
Tri Sukmono Joko PBS
Tri Sukmono Joko PBS Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar, Sekretaris Pada Yayasan Lentera Dikdaktika Gantari

Hobi membaca, senang menjadi narasumber di Bidang Manajemen Risiko

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dosen Swasta yang Bukan ASN Tidak Perlu Cuti di Luar Tanggungan Negara bila Mencalonkan Diri Jadi Legislatif

17 September 2024   07:34 Diperbarui: 17 September 2024   07:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang menyampaikan pertanyaan, "apakah dosen perguruan tinggi swasta harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara bila mencalonkan diri menjadi legislatif atau mengikuti kontes Pilkada?"

Perlu kita diketahui bahwa di Perguruan Tinggi Swasta terdapat dua jenis dosen, yang pertama adalah dosen murni swasta yang di gaji oleh Yayasan atau Perguruan Tinggi bersangkutan, dan yang kedua dosen yang berstatus ASN atau pegawai negeri yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta dosen ASN ini mendapatkan gaji dari anggaran negara. 

Baik dosen ASN maupun dosen non ASN yang ada di Perguruan Tinggi Swasta bila memenuhi syarat sertifikasi profesi dan memenuhi kinerjanya, maka keduanya berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi bagi dosen merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas profesi dan kinerja dosen, tunjangan ini bisa bertambah atau berkurang bahkan hilang bila dosen dinilai tidak memenuhi syarat kinerja yang ditentukan.

Kemudian ada yang mempermasalahkan ketika ada dosen perguruan tinggi swasta non ASN mencalonkan diri di legislatif untuk cuti di luar tanggungan negara dengan menggunakan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 huruf n yang berbunyi "bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara".

Dosen pada perguruan tinggi swasta yang bukan ASN tidak dapat dikenai dengan aturan ini bila:

  • Dosen tidak menjabat jabatan tertentu pada lembaga milik pemerintah
  • Tidak menerima gaji sebagai penghasilan pokok dari pemerintah atau tidak bekerja pada perusahaan swasta yang dana operasionalnya diperoleh dari anggaran pemerintah

Tunjangan profesi yang diterima dosen swasta adalah bukan gaji atau penghasilan pokok, tunjangan itu bersifat tambahan penghasilan atau sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada profesi dosen yang sewaktu-waktu bisa hilang atau dicabut karena tidak memenuhi syarat penilaian kinerja dosen. 

Dengan demikian bagi dosen swasta yang akan mencalonkan diri menjadi legislatif atau kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Terkait tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran negara, hal itu akan secara otomatis dihentikan ketika kinerja dosen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kinerja dikarenakan sibuk dengan kegiatan kampanyenya sehingga kinerjanya menurun. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun