Mohon tunggu...
Tri Sukmono Joko PBS
Tri Sukmono Joko PBS Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar

Hobi membaca, senang menjadi narasumber di Bidang Manajemen Risiko

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi

13 Agustus 2024   08:07 Diperbarui: 13 Agustus 2024   08:31 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Satuan Pengawas Internal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, pasal 1 poin 59 disebutkan 'Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.

Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dari BLU yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan Praktik Bisnis yang Sehat.

Salah satu bentuk layanan yang diberikan BLU adalah layanan di bidang pendidikan. Pada saat ini umumnya BLU yang memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat baru dibidang pendidikan Tinggi, sedangkan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Dasar belum ada satu pun yang membentuk Badan Layanan Umum.

Dalam menjalankan operasionalnya sebagaimana layaknya Badan Usaha, maka pimpinan BLU dalam melaksanakan pengendalian dibantu oleh Satuan Pengawas Intern yang dikenal dengan SPI. Fungsi SPI adalah membantu Pimpinan BLU untuk memastikan bahwa Sistem Pengendalian Internal telah berjalan dengan efektif.

Untuk mengefektifkan tugasnya, SPI berkewajiban

  • Menyusun rencana program kerja tahunan Pengawasan intern, perencanaan program kerja tahunan itu harus diketahui dan mendapat persetujuan dari pimpinan BLU.
  • Rencana program kerja tahunan pengawasan intern dapat dikecualikan untuk pengawasan tidak terjadwal dan/atau dirahasiakan.
  • Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk selanjutnya Pimpinan BLU menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  • Melaksanakan pemantauan dan mendorong tindak lanjut rekomendasi pengawasan SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina BLU
  • Melaporkan hasil pemantauan tindaklanjut kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk selanjutnya Pimpinan BLU menyampaikan laporan hasil pemantauan tindak lanjut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  • Menetapkan pedoman audit, mekanisme kerja, dan supervisi di dalam organisasi SPI, serta penilaian program jaminan dan peningkatan kualitas yang ditandatangani oleh Kepala SPI.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, maka susunan organisasi SPI terdiri atas minimal 1 (satu) orang auditor intern atau lebih dan dipimpin oleh kepala SPI yang disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan BLU dan analisis beban kerja SPI. Auditor SPI terdiri atas PNS dan atau tenaga profesional Non PNS yang telah memiliki sertifikasi profesi auditor.

Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. Karena dalam manajemen peran SPI adalah membantu pimpinan dalam hal pengendalian internal, maka Kepala SPI bertanggungjawab secara langsung kepada Pemimpin BLU  sedang auditor SPI bertanggungjawab kepada Kepala SPI.

Dalam hal menjaga agar SPI bisa bekerja secara independen, maka tidak dibenarkan Auditor SPI merangkap tugas dan jabatan pada pelaksanaan kegiatan operasional BLU, kecuali tugas dan jabatan yang berkaitan dengan kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.

Agar pelaksanaan tugas SPI bisa efektif, maka diperlukan Sumber Daya Manusia yang memenuhi persyaratan antara lain:

  • Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai teknis audit dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya
  • Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan dibidang peraturan pengelolaan keuangan BLU dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  • Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
  • Bersedia mematuhi standar profesi dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi pengawasan intern.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BLU terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan; 
  • Memahami prinsip Tata Kelola yang baik dan manajemen risiko; dan
  • Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
  • Khusus untuk Kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai.
  • Dalam hal sertifikasi profesi belum dapat dipenuhi, dapat diganti dengan persyaratan sementara sebagai berikut:
  • Memiliki pengalaman sebagai auditor paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan/atau
  • Memiliki pengetahuan terkait akuntansi dan keuangan
  • Kepala SPI yang diangkat dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh sertifikasi profesi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat.
  • Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud terlampaui dan persyaratan sebagaimana tidak terpenuhi, kepala SPI diberhentikan dari jabatannya.

Dalam memulai tugasnya SPI diwajibkan memiliki piagam pengawasan Intern yang berisi:

  • Struktur dan kedudukan SPI, tugas dan tanggung jawab dan kewenangan SPI, kode etik, pernyataan bahwa auditor SPI telah memenuhi persyaratan kompetensi auditor intern
  • Rencana dan strategi SPI dalam hal membantu pimpinan dalam pengendalian internal
  • Kesepakatan atau pernyataan pemberian wewenang kepada SPI untuk dapat mengakses semua informasi yang ada di BLU agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif membantu pimpinan dalam pengendalian internal.
  • Piagam kesepakatan setiap tahun ditinjau dan diperbaharui dan ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Kepala SPI serta mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.

Satuan Pengawas Intern pada BLU yang memberikan layanan pendidikan, tentunya berbeda dengan BLU lain, yang mana SPI pada BLU Pendidikan harus memahami juga terkait proses penjaminan mutu pendidikan, karena penjaminan mutu akan berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana, dana dan sumber daya manusia yang tepat yang diperlukan dalam pelaksanaan proses layanan pendidikan. Pemahaman akan proses penjaminan mutu pendidikan bagi SPI sangat penting dalam membantu pimpinan menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi di dalam rangkaian proses bisnis BLU, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan mencegah terjadinya layanan yang buruk atau cacat layanan. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun