Kebebasan berpendapat atau berekspresi merupakan hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, tanpa rasa takut dan gelisah. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebebasan berpendapat adalah kebebasan menyampaikan pendapat dengan tujuan untuk menyebarkan pemikiran kepada orang lain tanpa menjatuhkan salah satu pihak. Sedangkan ujaran kebencian adalah menyampaikan pendapat disertai dengan penggunaan kata provokasi yang menjatuhkan salah satu pihak. Keduanya tidak dapat disamakan karena mengandung makna dan tujuan yang berbeda.
Namun seiring berjalannya waktu, tak jarang orang-orang mengatasnamakan ujaran kebencian dengan kebebasan berpendapat, padahal kedua unsur tersebut sangat bertolak-belakang. Banyak orang berlindung dengan kata “Katanya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat? tapi pendapat saya kok dibilang ujaran kebencian?”, padahal nyatanya pendapat yang disampaikan memang merujuk pada ujaran kebencian.
Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi dalam sudut pandang hukum, namun kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi dapat berujung pada tindak pidana ujaran kebencian. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin menggunakan hak kebebasan berpendapat harus menghindari penggunaan kalimat yang melanggar hak orang lain, mendukung kebencian, dan memicu diskriminasi. Selain itu, hindari juga penggunaan kata yang tidak etis, kasar, atau melecehkan.
Ujaran kebencian dapat memicu munculnya berbagai dampak negatif, seperti kekerasan, diskriminasi, konflik sosial, dan penghilangan nyawa. Langkah awal menghindari tindak pidana ujaran kebencian harus dimulai dari diri sendiri yang memiliki sikap toleran dan menghargai keberagaman sehingga kebebasan berpendapat dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengucilkan pihak tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H