Mohon tunggu...
tristaniabelinda
tristaniabelinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unair 24

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Waspada: Kebebasan Berpendapat Berujung Pada Ujaran Kebencian

14 Desember 2024   17:15 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:08 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FREE SPEECH (tristania by canva)

Kebebasan berpendapat atau berekspresi merupakan hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, tanpa rasa takut dan gelisah. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan menyampaikan pendapat dengan tujuan untuk menyebarkan pemikiran kepada orang lain tanpa menjatuhkan salah satu pihak. Sedangkan ujaran kebencian adalah menyampaikan pendapat disertai dengan penggunaan kata provokasi yang menjatuhkan salah satu pihak. Keduanya tidak dapat disamakan karena mengandung makna dan tujuan yang berbeda. 

Namun seiring berjalannya waktu, tak jarang orang-orang mengatasnamakan ujaran kebencian dengan kebebasan berpendapat, padahal kedua unsur tersebut sangat bertolak-belakang. Banyak orang berlindung dengan kata “Katanya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat? tapi pendapat saya kok dibilang ujaran kebencian?”, padahal nyatanya pendapat yang disampaikan memang merujuk pada ujaran kebencian.

Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi dalam sudut pandang hukum, namun kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi dapat berujung pada tindak pidana ujaran kebencian. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin menggunakan hak kebebasan berpendapat harus menghindari penggunaan kalimat yang melanggar hak orang lain, mendukung kebencian, dan memicu diskriminasi. Selain itu, hindari juga penggunaan kata yang tidak etis, kasar, atau melecehkan.

Ujaran kebencian dapat memicu munculnya berbagai dampak negatif, seperti kekerasan, diskriminasi, konflik sosial, dan penghilangan nyawa. Langkah awal menghindari tindak pidana ujaran kebencian harus dimulai dari diri sendiri yang memiliki sikap toleran dan menghargai keberagaman sehingga kebebasan berpendapat dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengucilkan pihak tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun