Tomia - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi melakukan operasi gabungan bersama sejumlah anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari dan Balai Taman Nasional Wilayah III Tomia -- Binongko, Camat Tomia & Tomia Timur, Koramil 1413-08 Tomia, Polsek Tomia & Tomia Timur dan Syahbandar Tomia untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya pada Tenaga Kerja Asing (TKA) (30/09/2023).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi (TI) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Andika, melalui keterangannya menyatakan bahwa operasi gabungan ini dilakukan sebagai program untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Wakatobi yaitu mengawasi para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut, yakni pada Wakatobi Resort Tomia.
"Tujuan dari giat ini ialah untuk mengawasi TKA yang bekerja di Wakatobi Resort ini, adapun yang dilakukan seperti mengecek paspor, penggunaan izin tinggal dan aktifitas yang dilakukan," kata Andika.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dari hasil operasi gabungan pengawasan orang asing di Wakatobi Resort, semua TKA yang bekerja di Wakatobi Resort tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Setelah kami lakukan pengecekan terhadap dokumen para TKA yang bekerja di tempat ini, kami dapati semua TKA ini telah memenuhi mekanisme yang berlaku seperti terkait paspor dan izin tinggalnya," ujar Andika.
Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil pelaporan data saat ini, di Wakatobi Resort itu terdapat 14 TKA dari berbagai negara.
"Jumlah TKA yang bekerja di Wakatobi Resort Tomia sebanyak 14 orang yang berasal dari beberapa negara di antaranya, ialah Swis, Amerika, Italia, Jepang, Spanyol, Jerman, Selandia Baru, Belgia, Kanada dan Inggris," jelas Andika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H