Hak bekerja merupakan hak bagi setaip orang yang sudah diatur dalam UUD 1945, Jaminan tentang perlakuan yang adil dalam pekerjaan dan memperoleh imbalan ataupun upah yang adil sesuai dengan pekerjaannya juga sudah dijamin oleh UUD 1945 termasuk untuk penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.
Di Indonesia, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mewajibkan perusahaan swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari total pekerja dan 2% untuk instansi pemerintah. Sayangnya pelaksanaannya masih sangat jauh dari harapan. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat penyandang disabilitas sering diliat berbeda dan diperlakukan berbeda oleh masyarakat yang terkadang menyulitkan mereka berpartisipasi di masyarakat.
Banyak perusahaan yang masih menjadikan "Sehat Fisik dan Mental" sebagai syarat mutlak dalam proses rekrutmen, tanpa mempertimbangkan kemampuan nyata dari penyandang disabilitas. Dan masih banyak perusahaan yang memandang disabilitas tidak mampu melakukan pekerjaan secara efektif atau memerlukan terlalu bannyak bantuan untuk berkerja. Paradigma ini lahir karena minimnya pemahaman dan kesadaran dari pihak perusahaan dan masyarakat umum mengenai hak-hak penyandang disabilitas juga minimnya aksesbilitas, fasilitas yang tidak ramah disabilitas. Padahal dengan aksesbilitas yang baik dapat meningkatkatkan kinerja dan produktivitas kerja penyandang disabilitas.
Untuk benar-benar menghormati hak konstitusional penyandang disabilitas, kita harus melihat lebih dari sekedar komitmen hukum di atas kertas. Peran pemerintah menjadi sangat penting untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa mendapatkan perkerjaan. Dengan cara penguatan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas, meningkatkan aksesbilitas dilingkungan kerja bagi penyandang disabilitas dan ditingkatkan pengawasan terkait perlakuan yang sama didunia pekerjaan agar mewujudkan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak penyandang agar dapat mengikis stigma yang ada.
Hak-hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas pada akhirnya bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral. Setiap individu, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya berhak untuk mendapatkan kesempatan berkerja dan berkontribusi di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H