Hal yang terjadi ini termasuk dalam "Beauty Privilage". Mengapa hanya orang-orang yang berkulit putih saja yang dia anggap, atau hanya orang-orang yang memiliki tampang yang memenuhi standar saja yang di perlakukan dengan baik dan semestinya. Banyak orang menganggap bahwa Standar dari Kecantikan seseorang ialah yang berkulit putih, bertubuh langsing , tinggi dan lain sebagainya. Akibatnya pembully an, diskriminasi, di anggap berbeda, tidak di hargai, terjadi kepada orang-orang yang berkulit hitam.Â
Selebritis-selebriti Indonesia pun banyak mendapat hujatan karna memiliki warna kulit yang gelap. berbagai komentar rasis mereka dapat kan hanya karna warna kulit. seperti yang sedang banyak di perbincangkan akhir-akhir ini, beberapa selebritis seperti, Fujian, Marion Jola, Novia Bachmid, Asmara Abigail, Tara Basro,Erika Carlina, dan masih banyak lagi selebriti-selebriti yang mendapat komentar-komentar buruk dari netizen hanya karna berkulit hitam. Padahal mereka semua memiliki segudang prestasi, bakat , dan kemampuan. Namun tetap saja di hujat hanya karna warna kulit.Â
Miris sekali keadaan standar kecantikan di Indonesia saat ini, padahal tidak ada standar atau batasan sedikit pun untuk menjadi cantik, semua perempuan terlahir cantik, cantik dengan kelebihan nya masing-masing. Â Itu semua hanya lah standar mengada-ada. Penulis berharap agar semua orang dapat mencintai dan menghargai tubuhnya sendiri, termasuk warna kulit yang gelapÂ
Mari kita sama sama hentikan dan kita brantas Body shaming, Beauty Privilage,Diskriminasi,Rasisme,terhadap sesama makhluq tuhan. dan mari kita lebih fokus pada hal-hal yang lebih positif lain nya. Â Kita cari kebahagiaan kita tanpa mendengar perkataan orang lain.Â
Teori Keadilan
Dosen saya pernah berkata bahwa kecantikan itu hanyalah sebuah konsep. dan itu semua tergantung bagaimana cara kita memandang nya. Dalam Pancasila permasalahan seperti ini termasuk kedalam Teori "KEADILAN". semua warga negara Indonesia wajib mendapat keadilan dengan berbagai bentuk rupa kita semua. Tidak ada pembeda antara golongan satu dengan lain nya.Â
Hal ini tertuang pada UUD Negara :Â
UU Nomor 40 Tahun 2008 dalam keberagaman ras :Â
(1) Penghapusan diskriminasi  ras dan etnis di laksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan,dan nilai nilai kemanusiaan yang universal.
Sekali lagi mari kita brantas Beauty Privilage, kita  berikan keadilan kepada semua orang, dan kita musnahkan bersama-sama standar kecantikan itu. Kita cintai diri kita sendiri dengan berbagai bentuk rupa kita. kita buktikan bahwa kita cantik dengan apa adanya kita.
" Saya cantik dan saya ingin setiap orang berkulit gelap tau bahwa mereka juga cantik"Â