minyak goreng dikabarkan merangkak naik setiap harinya. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mengatakan harga minyak goreng kemasan yang semula Rp.17.400 per kg menjadi Rp. 17.850 per kg. Harga minyak goreng curah pun juga mengalami kenaikan akhir-akhir ini. Untuk minyak goreng curah dibandrol dengan harga Rp. 16.550 per kg menjadi Rp. 16.950 per kg.Â
Belakangan ini hargaAdanya kenaikan harga minyak goreng tersebut tentunya memiliki imbas dan dampak bagi para pedagang terlebih pengusaha mikro yang memproduksi pangan dengan bahan utama mengambil dari minyak goreng seperti keripik tempe, keripik singkong, keripik pisang dan panganan sejenisnya. Hingga sepekan ini, harga minyak goreng terus mengalami kenaikan dan memicu kepanikan dari para pelaku usaha.
Harga minyak goreng yang melonjak tajam diakibatkan karena banyaknya hambatan, salah satunya adalah produksi Crude Palm Oil (CPO) alias minyak nabati yang dihasilkan dari kelapa sawit menurun secara besar-besaran di dunia. Kanada dan Argentina sebagai penghasil minyak nabati terbesar di dunia mengurangi produksinya karena gangguan panen, Â lantas mengapa di Indonesia sendiri yang juga kaya akan sumber daya dan sebagai pemasok minyak nabati turut terkena imbas tersebut ?
Faktanya masih banyak  sebagian besar produsen minyak goreng di Indonesia tidak terkoneksi langsung dengan produsen CPO (minyak nabati) dalam negeri, sehingga para produsen minyak goreng harus membeli bahan baku minyak nabati sesuai dengan harga pasar lelang internasional.Â
Dikarenakan harga bahan baku yang tinggi, produsen minyak goreng ikut menurunkan jumlah produksinya yang menyebabkan ganggunan pada jalur distribusi di industri minyak goreng.Â
Selain produksi minyak nabati yang mengalami penurunan, adanya krisis energi di beberapa negara seperti Eropa, India, dan China yang mengalihkan bioenergi menjadi biodiesel membuat kelabakan karena jumlah permintaan CPO yang tinggi tidak di imbangi dengan produksi minyak nabati yang cukup.
Krisis kenaikan harga minyak goreng saat ini dapat memperparah angka inflasi, oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk melakukan intervensi. Pemerintah dapat menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk harga minyak goreng.Â
Dengan penetapan aturan tersebut maka harga dapat dikontrol dan distribusi supply minyak goreng masih terjaga dengan baik. Apabila harga minyak goreng dapat ditekan, maka kepanikan produsen dan masyarakat dapat diatasi, dan beban masyarakat menjadi berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H