Kalau ada yang melanggar aturan tersebut berpotensi mendapat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta, sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu. Selain itu, peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. (trs)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!