Seperti yang kita tahu koperasi sudah sangat jarang digunakan saat ini, bisa dikatakan sudah termakan usia. Namun, koperasi juga memiliki peranan  penting dalam perekonomian Indonesia lho, dengan adanya prinsip kekeluargaan dan gotong royong, koperasi menjadi soko guru dalam memajukan ekonomi Indonesia. jadi, keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh UU, walaupun praktiknya tidak lagi maju seperti badan usaha lainnya.Â
Nah jadi disini penulis akan memberikan penjelasan tentang koperasi mulai dari definisi koperasi, prinsip koperasi, dan lain sebagainya.
A. Definisi KoperasiÂ
     Penjelasan koperasi selalu mengalami perkembangan sejalan dengan perubahan zaman. Moh Hatta sebagai bapak koperasi indonesia mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Dengan adanya semangat tolong meolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan seorang buat semua dan semua buat orang  atau disebut Auto Aktivitas Golongan, yang terdiri atas solidaritas , jujur, dan individualitas.Â
    Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 bahwa keprasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekluargaan.Â
   Nah  berdasarkan pendapat diatas  jadi dapat penulis simpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang didalamnya  terdapat  beberapa perkumpulan orang dengan prinsip  kekeluargaan dan gotong rotong .Â
B. Aliran KoperasiÂ
     Aliran koperasi ada 3 diantaranya aliran yardsttick, aliran sosialis dan aliran persemakmuranÂ
  1. Aliran YardstickÂ
    Aliran ini mengatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk bisa mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalismeÂ
  2. Aliran SosialisÂ