Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Korupsi bagi Masyarakat

8 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 8 Juni 2024   18:46 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi merupakan permasalahan yang masih terus terjadi di Indonesia.

 Pelaku utamanya adalah elite politik yang menduduki posisi pemerintahan.

 Korupsi yang dilakukan pemerintah dapat merugikan suatu bangsa dan mempengaruhi kepentingan banyak orang.

 Di Indonesia, korupsi ibarat virus yang menyebar dari pemerintah ke badan usaha milik negara, dan upaya pemberantasannya terhenti hingga saat ini.

 Korupsi dikaitkan dengan kekuasaan karena  kekuasaan dapat disalahgunakan dan disalahgunakan untuk kepentingan individu, keluarga, atau kroni. Perlu ditegaskan bahwa korupsi selalu bermula dan berkembang di sektor negara (publik) dan sektor BUMN.Bukti nyata dari kewenangan tersebut memungkinkan pejabat  dan BUMN untuk menekankan dan mengintimidasi masyarakat yang membutuhkan jasa pemerintah dan BUMN (Atmasasmita, 2004: 1).Korupsi merupakan masalah besar yang perlu diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.Pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit.Maraknya korupsi di Indonesia didorong oleh keinginan untuk mempertahankan jabatan. Maraknya korupsi  di Indonesia tentunya mempunyai beberapa  akibat akibat praktik korupsi. Dampak korupsi meliputi dampak korupsi terhadap perekonomian, dampak korupsi terhadap kebudayaan, dampak korupsi pada sektor swasta, dampak korupsi terhadap sosial, dan dampak korupsi lainnya.

        Menurut Agustino & Fitriani (2017: 162), korupsi pada anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk proyek-proyek bisnis merupakan korupsi terbesar yang merampas APBD dan APBN dana publik.

Menurut Azuz (2020), lebih dari 45 persen dana APBN digunakan untuk pengadaan barang/jasa setiap tahunnya, dan biaya barang/jasa/belanja modal pada tahun 2020 berjumlah lebih dari Rp 1.

200 triliun dan terus meningkat setiap tahunnya.Pembangunan mencapai kemajuan besar dalam segala hal. Sejak tahun 2004 hingga 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan lebih dari 820 kasus, 70% di antaranya terkait suap, penerimaan tip, penerimaan fee, dan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa kasus.

 Diketahui bahwa korupsi jarang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa maupun tender pemerintah.Salah satu kasus korupsi yang didanai APBN adalah kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Labuan. Hal ini terlihat dari penelitian yang membahas kasus korupsi pembangunan pusat evakuasi tsunami di Kabupaten Pandeglang, Pulau Labuan.

 Provinsi Banten.Saat pertama kali shelter tsunami dibangun di Labuan pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Bina Bangunan dan Lingkungan Hidup (PBL) dan Direktur Cipta Karya Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar 18,2 miliar.

 Proyek ini dimenangkan oleh PT Tidar Sejahtera. Tujuan dibangunnya pusat evakuasi tsunami adalah sebagai tempat evakuasi atau evakuasi apabila suatu saat terjadi bencana tsunami.Kemudian, pada tahun 2015, polisi menyelidiki pembangunan shelter tersebut. Penyelidikan dilakukan karena pengerjaan konstruksi tidak berjalan sesuai spesifikasi dan dokumen kontrak.Pada tahun yang sama, pemenang proyek membatalkan proyek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun