Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibu Kota Negara, Urgensi dan Implikasinya

20 Januari 2022   22:00 Diperbarui: 23 Januari 2022   07:13 1867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut laporan dari Merdeka, sejarawan Asvi Warnam dalam sebuah diskusi di Jakarta mengungkapkan hal yang menyebabkan penangguhan tersebut yaitu tawaran menyelenggarakan Asian Games.

Tawaran Indonesia menjadi tuan rumah ajang internasional tidak bisa ditolak pemerintah pada masa itu sehingga akhirnya wacana pemindahan ibu kota pun harus ditunda.

Dibangunnya stadion, Hotel Indonesia, Sarinah, dan patung selamat datang di kawasan Hotel Indonesia cukup banyak menguras keuangan negara sebagai persiapan penyelenggaraan Asian Games pada waktu itu, sehingga wacana pemindahan ibu kota menjadi tertunda.

Pemerintah ketika itu juga harus mempertimbangkan banyak hal untuk melakukan rencana ini terutama dalam hal kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarananya.

5. Jonggol

Pada periode pemerintahan Presiden Soeharto, pernah mengemuka wacana pemindahan ibu kota negara ke Jonggol di daerah Bogor.

Menurut laporan Tribunnews malah kabarnya sempat dikeluarkan Keputusan Presiden yang khusus mengatur pengembangan kawasan seluas 30 ribu hektar itu. Tapi kemudian terungkap bahwa proyek itu ternyata menjadi akal-akalan sejumlah pengusaha agar bisa menaikkan harga tanah setempat.

Urgensi pemindahan ibukota

Pemerintah telah memilih wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru setelah melalui kajian dan pembahasan yang melibatkat berbagai pihak. Hal ini juga didukung oleh warga dan lembaga adat setempat.

Seperti dilaporkan Kompas, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi pun telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (18/1/2022).

Adapun rapat RUU IKN sebelumnya diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang, kemudian dilanjutkan dengan rapat Panja yang membahas IKN pada empat bidang, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun