[caption caption="http://daerah.sindonews.com "][4]
Menteri Keuangan (Menkeu) PS Brodjonegoro menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap dua juru sita pelayanan pajak di Sibolga, Sumatra Utara yang tewas ditikam penunggak pajak saat menjalankan tugas pada Selasa 12 April 2016 di sore hari. [1]
Dua petugas pajak itu yaitu Parado Toga Fransriano Siahaan berusia 30 tahun yang berkerja sebagai juru sita di kantor pelayanan pajak dan Sozanolo Lase berusia 35 tahun yang berkerja sebagai honorer di kantor pelayanan dan penyuluhan dan konsultasi perpajakan. keduanya meninggal dunia secara tragis akibat ditikam oleh seorang yang mangkir pajak bernama Agusman Lahagus Als Ama tety yang berusia 45 tahun. Agus merupakan pengusaha getah karet.
Kejadian ini bermula ketika kedua petugas pajak tersebut mendatangi kantor Agus untuk menagih tunggakan pajak sebanyak Rp 14 miliar yang belum terbayarkan. Namun saat ditagih ia berdalih jika perusahaanya bangkrut dan jatuh miskin. Jika agus tidak segera melunasi akan mengakibatkan harta bendanya disita. Penangihan tersebut menyebabkan cekcok yang serius, yang mengakibatkan emosi Agus yang tak terkendali hingga akhirnya menikam kedua petugas pajak tersebut.
“Sempat terdengar teriakan minta tolong, namun warga tidak berani mendekati lokasi/ terlebih lokasi kejadian tertutup oleh pagar,” kata Yaaro Giawa, warga setempat. [2].Kejadian tersebut menyita banyak perhatian warga, hingga menyebabkan macetnya arus lalu lintas.
Usai membunuh korban agus menyerahkan diri ke Mapolda Nias, ia mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal akibat ditagih pajak. Kini kasus tersebut masih dalam penanganan polisi, hingga kini polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengamankan dua alat bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Ada 10 yang sudah di BAB, tapi masih didalami apakah pelakunya satu saja atau lebih dari satu. Nanti yang menentukan ini Polda sumut” ujar Badroni. [3]
Pihak polisi menuturkan bahwa pihaknya siap untuk diajak bekerja sama jika dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak mengalami resiko atau ancaman yang membahayakan keselamatanya.
SUMBER: