Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi
Sebagai seorang penulis kali ini saya akan membahas bagaimana dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peranannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memerangi tindak pidana korupsi dan memiliki peran penting dalam upaya pembersihan pemerintahan dari praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam memerangi korupsi di Indonesia.
KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan tugas-tugas yang mencakup pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum KPK
Pembentukan KPK didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembentukan KPK dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak diundangkan. Kemudian, UU Nomor 30 Tahun 2002 secara khusus mengatur tentang KPK.
KPK juga termasuk dalam badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Peran dan Fungsi KPK
KPK memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang mencakup: