Mohon tunggu...
Trio Muharis
Trio Muharis Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Saya merupakan orang yang memiliki,ide dan gagasan untuk kemajuan lebih besar yaitu keadilan bagi seluruh rakyat dan merupakan wartawan media online lokal daerah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

8 Oktober 2023   10:44 Diperbarui: 8 Oktober 2023   10:44 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : kawanhukum.id

Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

Sebagai seorang penulis kali ini saya akan membahas bagaimana dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peranannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memerangi tindak pidana korupsi dan memiliki peran penting dalam upaya pembersihan pemerintahan dari praktik korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam memerangi korupsi di Indonesia.

KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan tugas-tugas yang mencakup pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum KPK

Pembentukan KPK didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembentukan KPK dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak diundangkan. Kemudian, UU Nomor 30 Tahun 2002 secara khusus mengatur tentang KPK.

KPK juga termasuk dalam badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Peran dan Fungsi KPK

KPK memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun