Mohon tunggu...
Tri Nurbaiti
Tri Nurbaiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Berani untuk memulai, berarti berani untuk mengakhiri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kurangnya Transparansi Kemenkeu, Masyarakat Krisis Kepercayaan Terhadap Pemerintah

19 Juni 2023   11:08 Diperbarui: 19 Juni 2023   11:13 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini dikejutkan oleh banyak sekali media online dipenuhi dengan berita-berita negatif terkait lembaga negara salah satunya, kasus pamer harta yang tidak wajar dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan pemerintah kementrian keuangan (kemenkeu).

Kasus pamer harta yang dilakukan oleh salah satu pejabat kementerian keuangan kini tengah menjadi sorotan publik dan menjadi pusat perhatian presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Jokowi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap para pembantu pemerintahannya.

Kasus dari Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis dan tidak wajar. Kasus pamer harta yang diakukan oleh Rafael Alun terungkap dipicu oleh kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak dari Rafael Alun sendiri. Mario kerap menggegerkan publik dengan menampilkan kendaraan mewah seperti Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson. Bahkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun hampir mencapai 100 Miliar menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan (kamis 1/6/2023). Kasus dari Rafael Alun menarik kasus-kasus pejabat lainnya. 

Seperti kasus Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang juga melakukan tindakan pamer harta yang tidak wajar, seperti memamerkan kendraan mewahnya seperti Mobil Antik hingga pesawat jenis Cessna. Sebagai informasi, Eko melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Harta eko tercatat menyentuh Rp15,7 miliar, sementara utangnya Rp9 miliar. Sehingga total hartanya Rp6,7 miliar di 2021. Serta sama halnya dengan kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa akibat kasus pamer harta yang juga tak wajar, seperti video rumah mewah Andhi Pramono dan anak dan istri yang kerap berfoto dengan menggunakan outfit mahal. 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2021, harta kekayaan Andhi mencapai Rp13,7 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya tanah dan bangunan di Salatiga (hibah dengan akta) senilai Rp135,2 juta, tanah di Karimun (hasil sendiri) Rp103,2 juta, dan tanah dan bangunan di Batam (hibah dengan akta) Rp440 juta. Harta kekayaan Andhi lainnya berupa transportasi dan mesin, di antaranya Honda Sepeda Motor (hasil sendiri) Rp9 juta, Honda Beat Sepeda Motor (hasil sendiri) Rp5 juta, dan Mini Morris Sedan (hasil sendiri) Rp80,05 juta.

Kasus pamer harta yang dilakukan para pejabat pemerintahan menurut saya adalah masalah yang serius yang benar-benar harus dikupas sampai tuntas, akibat prilaku buruk pejabat dapat mengakibatkan rusaknya ketatanan negara. Kasus pamer harta yang tak wajar dan sangat fantastis yang tidak sesuai dengan profil-nya termasuk tindakan korupsi.

Pengertian korupsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi di indonesia pada 2021 tercatat tinggi berdasarkan pada Corruption Perception Index (CPI) Indonesia memiliki skor CPI 34, Menempati peringkat ke-110 dari 180 negara, dan mengalami penurunan poin pada tahun sebelumnya. Hal ini yang membuat perubahan kepercayaan masyarakat terhadap pemarintah. 

Dalam suatu pemerintahan, kepercayan adalah aspek terpenting dalam mensukseskan jalannya suatu pemerintahan. Pada kasus pamer harta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan proses klarifikasi terhadap PNS eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada hari, Rabu (1/3). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2021 yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar. 

Dengan rincian, tanah dan bangunan Rp51,93 miliar, transportasi Rp125 juta (Toyota Camry 2008) dan Rp300 juta (Toyota Kijang 2018), harta bergerak Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas & setara kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.  Jumlah harta kekayaan Rafael Alun berada diatas Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo sebagai atasan Rafael Alun Trisambodo yang hartanya hanya mencapai 14,4 Miliar. Selain itu Rafael AlunTrisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar lewat perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini dimulai pada saat RAT diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Gratifikasi sendiri dilansir dari laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa (4/4/2023) gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dilarang untuk dilakukan karena dapat menjadi akar untuk sebuah tindakan korupsi.
Sementara itu dilansir dari laman resmi KPK, peraturan yang mengatur gratifikasi terdapat dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Sedangkan terkait sanksi sendiri terdapat dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yang berbunyi: Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun