Mohon tunggu...
Tri Handayani Murti
Tri Handayani Murti Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate, Bachelor of Economics

Researcher

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ganti "Untung" Pemerintah untuk UMKM Lewat PP 27 Tahun 2017

19 Agustus 2022   16:08 Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:22 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UMKM  Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, bahkan berperan sangat penting bagi perekonomian. UMKM berkontribusi kurang lebih 57% terhadap PDB Indonesia dengan 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% dari total tenaga kerja Indonesia. 

Selain itu, UMKM Indonesia juga mendominasi unit usaha di Indonesia dengan jumlah 64,2 juta unit atau 99% dari total unit usaha di Indonesia. Meski kadang dipandang sebelah mata, UMKM ternyata menjadi tonggak dasar ekonomi Indonesia.

Sayangnya, dari jumlah UMKM tersebut, hampir seluruhnya masih didominasi oleh usaha mikro. Dari tahun ke tahun, proporsi jumlah usaha mikro dan kecil terus mendominasi. Ini menunjukkan adanya stagnasi dari UMKM yang ada di Indonesia, yang tidak kunjung naik kelas dari waktu ke waktu. 

Selain itu, UMKM juga memiliki masalah dan tantangan antara lain; keterbatasan tenaga kerja terampil,  sulitnya mengakses pembiayaan, ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas produksi yg diharapkan, hingga mesin yang out of date.

Disisi lain, pemerintah terus berupaya menaikkan kelas UMKM untuk terus bertumbuh, tak terkecuali dengan jalan integrasi. Integrasi yang dimaksud ialah menghubungkan UMKM dengan industri menengah maupun besar. 

Salah satu komitmen pemerintah dalam pengembangan UMKM ialah dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian No. 27/MIND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan / atau Peralatan.

Secara  program restrukturisasi ini diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga pembelian mesin dan / atau peralatan industri dan dilakukan dengan cara penggantian (reimburse) dari sebagian harga pembelian pembelian mesin dan / atau peralatan industri. 

Potongan maksimal yang bisa diperoleh oleh IKM/UMKM yaitu 30%  untuk pembelian mesin dan / atau peralatan industri dari dalam negeri dan 25% untuk pembelian mesin dan / atau peralatan industri dari luar negeri. Sementara nilai penggantian yang bisa diperoleh IKM/UMKM yaitu antara Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun anggaran.

Tidak hanya industri otomotif, beberapa industri lainnya juga bisa mendapatkan keuntungan ini, seperti industri makanan, industri minuman, industri tekstil, industri pakaian jadi, industri kulit, barang kulit dan alas kaki.

Kemudahan ini tentunya membawa angin segar bagi UMKM, untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun