Mohon tunggu...
Tri Mulyaningsih
Tri Mulyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo

Just for asigment

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia Saat Ini

7 Juni 2021   21:50 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:58 4884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara dengan pemerintahannya berbentuk sistem demokrasi di mana semua warga negara dan pemimpin negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan. Sistem demokrasi ini dilaksanakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Dengan demikian rakyat dapat mengeluarkan atau ikut berpartisipasi dalam mengeluarkan pendapat. Rakyat berhak untuk memilih calon pemimpin negara melalui pemilihan umum (pemilu) dan menyampaikan kehendaknya secara langsung atau yang sering disebut dengan demokrasi langsung. 

Rakyat juga dapat ikut serta dalam mengeluarkan pendapat untuk pengambilan keputusan melalui wakil-wakil yang sudah terpercaya dalam menyampaikan aspirasi, pelaksanaan tersebut merupakan pelaksanaan demokrasi tidak langsung yang artinya wakil-wakil rakyat menjadi perantara dalam pengambilan keputusan.

Demokrasi sendiri mengandung makna bahwa praktik kebebasan politik dilaksanakan secara adil dan bebas, sehingga suatu negara memiliki keputusan secara rata atau seimbang yang melibatkan rakyatnya dengan tujuan membangun kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, dapat menegakan keadilan secara politil, sosial, ekonomi, maupun budaya.

Sistem demokrasi di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1950 yaitu menggunakan sistem demokrasi liberal yang bertahan hingga tahun 1959, sehingga diganting dengan demokrasi terpimpin. Pada tahun 1966, Indonesia menggantinya lagi menjadi demokrasi pancasila yang merupakan perwujudan dari setiap sila-sila pancasila. Demokrasi Pancasila ini dilaksanakan dari tahun 1966 hingga saat ini.
Untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh warga negara dalam sistem demokrasi, muncul yang namanya partai politik yang akan bekerja dalam menghimpun, menyerap, dan menyalurkan aspirasi dari politik rakyat sebagai penetapan sebuah kebijakan negara yang ada. Partai politik juga merupakan suatu perwujudan praktik politik dan sarana pendidikan politik yang dapat diikuti oleh anggota partai itu sendiri dan juga masyarakat luas. Prinsip demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat dan kekuasaan mayoritas, namun bagaimana dengan Indonesia sendiri apakah sistem pemerintahannya sudah sesuai prinsip demokrasi atau malah sebaliknya?

Di Indonesia sendiri sebagian besar pelaksanaan demokrasinya sudah sesuai dengan prinsip demokrasi dan juga sudah terlaksana berdasarkan hukum dan UUD 1945, namun sebagian kecilnya masih belum terlaksana. Hal tersebut terjadi karena kepentingan partai politik sekarang ini sudah dikuasai oleh kelompok elit dan oligarki. Mereka terkadang mengabaikan kepentingan anggota dan masyarakat luas demi kepentingan pribadi. Hingga pada akhirnya tujuan suatu partai digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kelompok elit. Kelompok elit disini dimaksudkan dengan orang-orang yang memegang kekuasaan bentuk pemerintah (oligarki) yang memangdang perbedaan martabat manusia seperti kekayaan, keluarga, kasta, jabatan dan bahkan militer. Ketika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan bagi warga dan negaranya dan tidak merugikan bagi kelompok elit tersebut. Seperti yang saya ketahui saat ini bahwa pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah atau kota dan pemilihan DPD akan dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama yaitu di tahun 2024. Pelaksanaan terssebut memang sudah sesuai UU Pemilihan Umum yaitu UU No. 10 tahun 2016, namun di samping pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak memilik dampak buruk salah satunya yaitu dapat merugikan para petugas KPS yang telah menjadi korban pada pemilu tahun 2019 yang lalu dan bahkan dari pihak presiden telah menyetujuinya akan dilaksanakan pemilu serentak 2024 dan menolak adanya perubahan tentang pemilu tersebut. 

Kalau menurut saya pribadi lebih baik UU pemilu harus direvisi walaupun UU tersebut belum pernah dilaksanakan dan pilkada harus dinormalisasi karena pada tahun 2022 dan 2023 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya dan akan ditunjuk orang lain untuk menjadi gubernur dapat menyebabkan dinasti politik di daerah. Kepemimpinan daerah akan didominasi keluarga inti dan sanak saudara, pencalonan kepala daerah juga akan diisi oleh kerabat penguasa dan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode, akan menyiapkan 'putra mahkota' untuk menggantikannya.

Itulah yang sekarang terjadi di Indonesia, sistem demokrasinya sudah tidak seperti dulu. Suara takyat dan aspirasi politik rakyat sudah dianggap tidak penting lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun