Jika anda seorang muslim tentunya anda menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, bagaimana melalui puasa ini bisa kita jadikan momentum untuk berhenti merokok? Dengan melakukan ibadah puasa otomatis Anda tidak akan merokok selama kurang lebih 12 jam, mulai dari waktu Imsak hingga waktu berbuka puasa.
Jika pada hari-hari biasa terasa sulit untuk berhenti merokok maka di bulan Ramadan ini berhenti merokok selama kurang lebih 12 jam akan terasa mudah, selain niat yang kuat untuk melaksanakan puasa juga didukung oleh suasana ramadan dimana di sekeliling kita tidak ditemui orang lain yang merokok. Oleh karenanya, mari jadikan puasa di Bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok untuk hidup lebih sehat yang bermanfaat untuk kesehatan diri Anda, keluarga Anda dan lingkungan Anda.
BAHAYA ROKOK
Menurut penelitian Badan kesehatan Dunia (WHO), rokok mengandung 4.000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan serta ada 25 jenis penyakit yang dapat timbul sebagai akibat merokok. yang paling berbahaya adalah nikotin. Nikotin ini pangkal penyebab kita ketagihan rokok, yang secara farmakologi nikotin ini menekan produksi enzim mono amin oksidase (MAO), suatu enzim yang mensupress dopamine. Sedikitnya MAO, membuat dopamine meningkat, dan dopamine adalah zat kimia yang mendorong pencarian rasa kesenangan dan kenikmatan. Begitulah, sekali kenal rokok, dopamine kita meningkat setelah rokok dihisap, dan terus ritual â€ngebul†memberi kenyamanan badan kita.
FAKTA TENTANG ROKOK
- Rokok ternyata menjadi sumber pemborosan anggaran, menurut Dr. Faried A.Moeloek, ketua IDI dan Komnas PMM 10 % rata-rata penghasilan keluarga di Indonesia dihabiskan untuk konsumsi rokok,
- Ancaman bahaya rokok bukan hanya harus dihadapi oleh para perokok aktif, tetapi juga mengancam kesehatan perokok pasif atau orang-orang yang berada di sekitar perokok.
- Kebiasaan merokok menyebabkan 87% kematian karena kanker paru dan memicu terjadinya kanker di tenggorokan
- Perokok pasif memicu terjadinya sekitar kematian 3000 orang karena kanker paru per tahun di AS
- Perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan : TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
RESIKO MEROKOK
Efek racun nikotin dan tar pada rokok membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
- 4x menderita kanker esophagus
- 2x kanker kandung kemih
- 2x serangan jantung.
Dugaan-dugaan Dusta
- Merokok menghilangkan rasa lelah, padahal justeru menambah kelelahan dan kepayahan karena terganggunya banyak organ tubuh, seperti urat saraf, alat pencernaan dsb.
- Merokok bisa mengusir kesedihan dan kegalauan, padahal ia mendatangkan kesedihan, kegalauan dan bencana, di antaranya karena ia harus terus merogoh kantongnya.
- Promosi pabrik rokok yang gencar mengiklankan budaya merokok di kelompok pemula (sponsor olah raga, dll) dan iklannya bisa dipasang di seluruh area kota/kab.
- Merokok sebagai simbol trendy, macho, cool dan positif.Memanfaatkan model selebritis (group band) untuk menggaet pecandu rokok pemula, sama dengan mempromosikan ngedrugs
Seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, makanan dan pendidikan, niscaya bisa memenuhi kesejahteraan manusia di muka bumi. Anak-anak kaum buruh dan tukang ojek akan lebih bergizi, kalau bapaknya tidak merokok, padahal setiap rupiah yang dikaisnya setiap hari susah didapat, dan kalau udah dapat, ritual merokok yang diprioritaskan. Apa gak salah nih.
Kalau kita baca Peraturan Bupati ini, tujuan penetapan Kawasan Dilarang Merokok (pasal 2) adalah :
- Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang disebabkan merokok dengan cara mendorong kebiasaan masyarakat untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
- Mendorong terwujudnya Kabupaten Sehat
Sementara ini yang menjadi target pelaksanaan peraturan ini adalah membuat Kawasan Dilarang Merokok di tempat-tempat sbb :
- tempat umum (terminal, halte, restoran),
- tempat kerja (kantor/instansi),
- tempat proses belajar mengajar (sekolah),
- tempat pelayanan kesehatan (puskesmas/RS),
- arena kegiatan anak-anak,
- tempat ibadah, dan
- angkutan umum