Sebenarnya sudah lama marak diberitakan penyalahgunaan obat, terutama obat bebas (bisa dibeli tanpa resep dokter) yang secara kimia dikenal dengan nama Dextromethorpan Hidrobromida atau DMP dan digunakan untuk menyembuhkan batuk. Obat ini tersedia dalam bentuk tablet atau syrup, bisa dengan komposisi sediaan tunggal (dengan kandungan zat aktif 15 mg) atau kombinasi zat aktif (kadar 5 mg) dengan antialergi (CTM) dan pengurang dahak (misal GG, Gliseril Guayacolat). Obat ini diindikasikan sebagai obat batuk non narkotik yang dijual bebas di toko obat atau bahkan warung kelontong biasa (misal Konidin tablet, Vicks Formula 44, dll).
Secara kimia, obat ini sangat mirip Codein (obat batuk golongan narkotika), namun tidak menimbulkan ketagihan. Di pasaran tersedia hampir 50an nama dagang merek obat, baik sediaan tunggal atau campuran. Nama jalanan pil dekstro, DXM atau DXT, DX, robo, atau rojo. Pada dosis normal, obat ini menekan keinginan batuk dengan menaikkan ambang rangsang batuk di otak.
Penyalahgunaan obat
Dosis normal obat ini untuk penyembuhan batuk adalah 3 X 1 tablet (kadar 15 mg) per hari. Yang menjadi masalah, bahkan sudah sejak dulu (entah dari mana para remaja tahu), obat ini digunakan untuk obat rekreasi (recreational drug), diminum tidak sesuai indikasi, namun meminumnya dalam jumlah besar sekaligus secara overdosis, dengan harapan untuk tripping atau teler dan menimbulkan efek psikologi “halusinasi”. Menurut penelitian, dosis besar antara 150 mg hingga 2500 mg (kalau per tabletnya 15 mg, antara 10 sampai 150 tablet), akan menimbulkan eforia, gangguan memori, berkurangnya penglihatan, dan akhirnya kehilangan kontrol dan kesadaran. Bagi pemakai, keadaan ini dianggap dapat melupakan segala kesulitan beban kehidupan di dunia.
Dosis besar dengan meminumnya puluhan tablet sekaligus apalagi jika dilakukan secara rutin akan sangat berbahaya dan memperberat kerja hati dan ginjal pengguna. Lebih berbahaya lagi jika diminum dengan minuman suplemen yang mengandung caffein atau soda, Akan terjadi interaksi obat yang akan membuat , jantung pengguna berdebar-debar, sesak nafas, nyeri perut, mual dan muntah. Jika berlebihan, pasien bisa tidak sadar, kejang-kejang, mengalami koma dan mati.
Surat Edaran
Mengingat kecenderungan penyalahgunaan obat dekstro ini, maka mulai kemarin Dinkes RL membuat surat edaran ke sejumlah apotek dan toko obat agar pembelian dekstro untuk penggunaan pribadi dibatasi maks 20 tablet. Hal ini untuk mencegah agar apotek dan toko obat tidak ikut dipersalahkan jika ternyata obat tersebut digunakan tidak sesuai indikasinya. Di samping itu, mengingat harga obat tersebut yang sangat murah (sekitar 200 – 300 rupiah per tablet), dikhawatirkan ada pengguna yang membeli dalam jumlah besar (packing botolan/1000 buah), dan diperjualbelikan secara illegal.
Harus diingat bahwa, sebagaimana ucapan Paracelsus dokter jaman Romawi dulu : obat adalah racun, hanya dosisnya saja yang membedakan. Racun akan menjadi obat, jika digunakan pada dosis yang tepat, namun obat akan menjadi racun, jika digunakan pada dosis yang tidak semestinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H