Mohon tunggu...
Tri Meidya Fahrizal Putra
Tri Meidya Fahrizal Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Kudus

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Semakin Menarik, Yuk Simak BSI eksis di Indonesia

4 Desember 2024   19:51 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:10 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Sebelum kita belajar mengenai Bank Syariah Indonesia (BSI) mari kita lihat bagaimana sejarahnya. BSI Kepanjangan dari Bank Syariah Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara yang terbentuk karena penggabungan tiga Bank Syariah Milik Negara yakni Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan Bank BRI syariah. Dimana tujuannya adalah membentuk Indonesia menjadi Pusat Keuangan Syariah Dunia, hal tersebut tidak bisa luput dari sejarah bagaimana Bank Syariah berdiri pertama kali di Indonesia yakni pada tahun 1991 dimana bank syariah yang berdiri adalah Bank Muamalat Indonesia. jika dibandingkan dengan Bank Konvensional, pandangan Bank Syariah memang lebih mengedepankan aspek religius, keberkahan disetiap transaksinya dan optimis bermanfaat untuk semuanya (Rahmatan Lil ‘Alamin).
Adapun pijakan serta nilai-nilai yang dibawa BSI memanglah konsep dari agama Islam. karena melihat kondisi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam sehingga butuh adanya sistem atau lembaga yang dapat mengakomodir aktivitas keuangan yang sesuai syariah Agama Islam. Namun tidak perlu khawatir karena pengenaan atau output aktivitas perbankan dapat diakses untuk seluruh masyarakat Indonesia. seperti prinsip tanpa riba yang mana BSI tidak menerima pendapatan melalui bunga pada transaksi yang dilakukan. Seluruh kerugian dan keuntungan dibagi secara adil dari pihak Bank dan Nasabah dimana orientasinya menciptakan kesetaraan dari kedua belah pihak. Transaksinya transparan, komitmen BSI adalah penjaminan seluruh transaksi tidak dilakukan dengan mendiskriminasi dan menipu. BSI sendiri juga mendukung fokus investasi yang berkelanjutan dan pastinya investasi yang memberikan dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Karena Visi dari BSI adalah menjadi 10 Besar Bank Syariah terbaik di dunia. Tidak berkhayal, BSI berkomitmen memperluas layanannya dengan target lebih dari 20 juta nasabah. Ambisi BSI tidak sampai itu saja karena pada 2025 mereka ingin menjadi 5 bank terbesar di Indonesia dengan value aset mencapai Rp. 500 triliun dan nilai buku Rp. 50 triliun, Return on Equality BSI mencapai 18% ditambah Price to Book diatas 2. Hal tersebut dapat di simpulkan bahwa BSI walaupun lembaga baru namun memiliki mimpi serta keseriusan dalam aktivitas keuangan yang positif kepada masyarakat.
Sementara itu berikut merupakan produk BSI yang unggul seperti (gadai emas) aktivitas ini memungkinkan nasabah resevasi pengajuan gadai emas, top up emas, atau perpanjangan gadai emas pada kantor cabang pembantu. (Mitraguna online dan Mitraguna berkah) sama-sama produk pembiayaan dari BSI namun yang membedakan pada akses yang digunakan dimana Mitraguna Online dapat melalui aplikasi. Dan limit pembiayan serta jangka waktu dimana Mitraguna Berkah mencapai 1,5 miliar dengan jangka waktu sampai 15 tahun, mitraguna online hanya 100 juta dengan jangka waktu hingga 8 tahun saja. (BSI Griya) merupakan layanan kepemilikan rumah atau lainnya, dan ada jenisnya seperti BSI Griya pembelian, take over, Top Up dan Refinancing. (Griya Simuda) merupakan pembiayaan BSI untuk membantu generasi muda mewujudkan rumah impiannya. Terakhir (BSI OTO) merupakan layanan pembiayaan kendaraan dengan menggunakan akad mudharabah yang pengajuannya dapat dilakukan pada BSI Mobile atau bsioto.mufc.co.id.
Sedikit mengenal produk BSI OTO, menurut Bapak Irfan Nur Faiz beliau merupakan Consumer Business Relationship Manager di Bank Syariah Indonesia KCP Kudus menjelaskan bahwa BSI OTO adalah produk pembiayaan yang bertujuan supaya nasabah memiliki kendaraan, namun batasan kendaraan hanya berupa mobil baru/second dan motor baru. dan akad yang dipakai memanglah akad murabahah karena memang biaya perolehan dan margin keuntungan sudah dibicarakan sedari awal. Sementara nasabah dapat melakukan pembayaran dengan mencicil atau mengangsur. Dan menurutnya, BSI OTO merupakan salah satu produk yang mudah karena aksesnya dapat melalui aplikasi BSI Mobile dan bsioto.mufc.co.id dan pengajuan berkasnya berupa KTP, KK, SK Pekerjaan, Slip Gaji 3 Bulan terakhir, NPWP, Rekening 3 Bulan terakhir, laporan keuangan 2 tahun dan hanya yang sudah berusia 21 tahun. BSI OTO sangatlah menjawab permasalahan di masyarakat karena bisa dikatakan bahwa kendaraan adalah alat vital dan bisa saja banyak dari masyarakat yang butuh sebuah kendaraan namun kesulitan untuk mengumpulkan uang. Melihat peluang tersebut beliau mengimbuhkan bagaimana strategi BSI untuk mengiklankan BSI OTO yaitu dengan promosi melalui media sosial, koran online, spanduk ,serta brosur dan cara yang paling ampuh menurutnya adalah dengan sosialisasi langsung ke instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta. Dan pastinya strategi tersebut harus didukung dengan SDM yang kompeten. BSI juga fokus dalam hal tersebut dan menilai faktor-faktor kecil (mikro) seperti hospitality, individu dan pemasaran seringkali diabaikan padahal hal tersebut sering diperbincangkan dalam masyarakat.
Dengan demikian ambisi BSI menjadi salah satu Bank terbsesar di Indonesia dapat terwujud. Karena pada saat ini sudah tersebar 1.112 Kantor cabang dan Kantor Cabang Pembantu BSI di banyak provinsi. Serta rasio Non Performing Financing BSI memperoleh nilai 2,42% yang berkurang dari 2,93% pada tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun