Mohon tunggu...
Tri Megawangi Mahardika
Tri Megawangi Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran.

love reading and writing!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kesejahteraan Driver Ojek Online sebagai Bagian dalam Gig Economy

12 Desember 2024   19:58 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:11 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah Hukum Ketenagakerjaan

Salah satu permasalahan krusial yang mendasari ketidakseimbangan antara perusahaan ojek online dengan para pengemudi adalah ketidakjelasan mengenai status hukum hubungan kerja mereka. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, hubungan kerja umumnya dicirikan oleh adanya tiga unsur utama: adanya perintah kerja, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran upah. Namun, dalam konteks kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan ojek online, seringkali terdapat celah dan ambiguitas dalam penerapan unsur-unsur tersebut.

Kontrak kemitraan yang umumnya ditawarkan oleh perusahaan ojek online seringkali dirancang untuk menghindari klasifikasi hubungan kerja sebagai hubungan kerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari kewajiban-kewajiban sebagai pemberi kerja, seperti membayar upah minimum, memberikan jaminan sosial, dan menyediakan lingkungan kerja yang aman.

Pengangguran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kurangnya tunjangan, semua bebankan pada pekerja. Pengusaha dapat berkilah bahwa mereka bukan pekerja berdasarkan kontrak kerja, sehingga tidak terikat pada kewajiban dasar tersebut. Namun, kontrak mitra ini tercerminkan dalam hubungan kerja nyata di mana pekerja tidak memiliki banyak kontrol atas kapan dan bagaimana mereka melakukan kerja mereka. Daripada membiarkan driver memikul beban mobilitas modern tanpa hak keamanan yang adil, masalah ketenagakerjaan ini sebaiknya diatas dengan memperkerjakan peraturan ketenagakerjaan dalam hubungan ini (Permana & Izzati, 2023).

Harapan untuk Regulasi yang Lebih Jelas

Untuk mengatasi ketimpangan ini, banyak pihak yang mendesak agar ada regulasi yang lebih jelas mengenai hubungan antara perusahaan ojek online dan driver mereka. Regulasi yang ada saat ini dianggap belum cukup mengatur sektor gig economy dengan baik, sehingga banyak hak-hak pekerja yang terabaikan. Salah satu langkah yang disarankan adalah untuk membuat undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai pekerja di sektor gig economy, yang dapat mencakup pekerja lepas dan kontrak jangka pendek. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan ojek online akan lebih bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada driver mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Regulasi yang jelas juga dapat memperjelas status hubungan antara perusahaan dan driver, apakah itu hubungan kerja atau hubungan kemitraan, sehingga hak-hak driver dapat lebih terlindungi dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga perlu mempertimbangkan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh driver dalam menjalankan pekerjaannya, tanpa mengurangi perlindungan yang layak bagi mereka. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan para driver, yang pada akhirnya akan menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan dan adil (Hanivan & Rakhmawan, 2023).

Regulasi yang Perlu Diperbaiki

Ketidakpastian status hukum dan ketidakseimbangan relasi antara perusahaan platform digital dengan para pengemudi telah memunculkan desakan akan adanya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif. Regulasi yang ada saat ini, yang sebagian besar dirancang untuk hubungan kerja konvensional, terbukti tidak memadai dalam mengakomodasi dinamika unik dari sektor gig economy. Sistem kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan ojek online di Indonesia saat ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan antara hak dan kewajiban perusahaan serta hak-hak para driver. Meski pengklaiman perusahaan bahwa mereka menerapkan sistem kemitraan, namun para driver bahwa mereka didampingi oleh perusahaan nampak terbatas, khususnya dalam hal kesejahteraan dan hak-hak ketenagakerjaan.

Maka, regulasi lebih lanjut dan adil perlu diterapkan terkait hubungan kerja di sektor gig economy. Salah satu langkah krusial yang perlu diambil adalah pembentukan undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur tentang pekerja platform digital. Undang-undang ini harus dirancang untuk mencakup berbagai aspek penting, mulai dari definisi yang jelas mengenai pekerja platform digital siapa saja yang termasuk dalam kategori ini hingga pengaturan hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja dengan perusahaan platform. Selain itu, undang-undang tersebut juga perlu memuat mekanisme perlindungan yang memadai, termasuk perlindungan sosial, hak atas upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan platform, pekerja seperti pengemudi online dan konsumen sebagai pengguna layanan. Kepastian ini akan mengurangi potensi konflik yang timbul dari hubungan kerja yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu hukum. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan dan bentuk regulasi yang tepat untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi digital ini. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan antara inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak pekerja di era digital.

TIM LIPUTAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun