Mohon tunggu...
Tri Megawangi Mahardika
Tri Megawangi Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran.

love reading and writing!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Judi Online di Indonesia, Jerat Tersembunyi di Era Digital

3 Juli 2024   23:09 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:11 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judi Online/ by rmol.id

Judi Online di Indonesia: Jerat Tersembunyi di Era Digital

Judi online, sebuah fenomena yang kian marak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perjudian yang dulunya hanya bisa diakses di tempat-tempat terlarang, kini hadir di genggaman tangan melalui smartphone. Kemudahan akses internet dan smartphone menjadi faktor utama di balik pesatnya pertumbuhan aktivitas perjudian ini. Fenomena ini pun merebak di Indonesia, di balik iming-iming keuntungan instan, judi online menyimpan risiko serius yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang masalah. 

Judi online menyediakan berbagai macam permainan seperti togel, slot, dan bola tangkas, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Kemudahan ini menjadi daya tarik utama bagi banyak orang, terutama yang ingin mencoba keberuntungan tanpa harus menghadiri tempat-tempat perjudian ilegal. Ditambah lagi, janji-janji kemenangan besar dan bonus menggiurkan sering kali menjadi godaan yang sulit untuk ditolak.

Saat ini, praktik judi online di Indonesia dilakukan melalui berbagai situs web dan aplikasi. Banyak di antaranya beroperasi secara ilegal karena perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan undang-undang. Namun, hal ini tidak menghentikan orang-orang untuk tetap bermain. Ditambah dengan kemudahan akses yang diberikan oleh penyedia judi online ini. 

Faktor lain yang mendorong maraknya judi online adalah literasi digital yang masih rendah. Banyak masyarakat yang belum memahami bahaya judi online, baik secara finansial maupun mental. Hal ini membuat mereka mudah tergoda oleh iklan-iklan judi online yang marak di media sosial dan internet.

Contoh paling umum dari fenomena judi online di Indonesia adalah taruhan olahraga, di mana pemain bisa memasang taruhan pada berbagai pertandingan sepak bola, bulu tangkis, dan olahraga lainnya. Selain itu, permainan kasino seperti poker, blackjack, dan mesin slot juga sangat populer di Indonesia.

Menurut survei Drone Emprit, sebuah sistem monitor analisis media sosial, jumlah pemain judi online Indonesia menempati posisi teratas dunia. Laporan tersebut mencatat bahwa Indonesia mencatatkan transaksi sebanyak 81 triliun dengan melibatkan sekitar 201.122 pemain judi. Namun demikian, angka tersebut diyakini dapat melebihi jumlah yang tercatat dalam survei. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, "Perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023." 

Di Indonesia, semua bentuk perjudian, termasuk judi online, dilarang oleh hukum. Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur tentang larangan dan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Namun, penegakan hukum terhadap judi online masih menghadapi banyak kendala.

Judi online hanya mendatangkan dampak negatif pada penggunanya, tak hanya berhenti pada individu. Ekonomi keluarga pun dapat terancam, di mana uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru dihamburkan untuk bertaruh. Hal ini dapat memperparah kemiskinan dan memicu berbagai masalah sosial lainnya. 

Tidak jarang, praktik judi online berujung pada perceraian. Kecanduan judi online dapat menimbulkan konflik serius dalam hubungan suami istri, yang akhirnya mempengaruhi stabilitas pernikahan mereka. Ketika seseorang terlibat dalam judi online yang berlebihan, mereka cenderung mengabaikan tanggung jawab keluarga, menghabiskan waktu yang seharusnya bersama keluarga untuk berjudi, dan mengorbankan sumber daya keuangan keluarga untuk memenuhi kebutuhan judi mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun