Mohon tunggu...
trimanto ngaderi
trimanto ngaderi Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Pendamping Sosial diKementerian Sosial RI;

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Sosial Tertinggi

21 Februari 2022   09:35 Diperbarui: 21 Februari 2022   09:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

SISTEM SOSIAL TERTINGGI

Kementerian Sosial RI (Kemsos) adalah lembaga resmi negara yang secara khusus menangani berbagai permasalahan sosial yang ada di negara Indonesia. Salah bentuk program dari Kemsos adalah berupa bantuan-bantuan sosial (bansos). Jenis bansos ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), termasuk juga bansos terdampak Covid-19.

Semua bansos di atas harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari proses pendataan/pengusulan, pengolahan data, hingga penetapan penerima bansos. Adapun syarat utama untuk berpeluang menerima bansos adalah sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila belum masuk DTKS, biar pun mereka termasuk keluarga prasejahtera, tidak akan pernah bisa mendapatkan bansos jenis apapun. Hal ini, karena DTKS merupakan induk dari segala jenis bansos.

Proses pencairan bansos pun harus mengikuti prosedur, tidak bisa sesuka hati atau semau gue. Penerima bansos sudah terverifikasi, membawa persyaratan administrasi, dan mencairkan bansos pada lembaga atau agen yang ditunjuk. Tanpa memenuhi persyaratan yang ada, sekalipun namanya tercantum di data, bantuan tidak bisa diambil. Bahkan ketika ada kesalahan data, seperti kesalahan nama, NIK berbeda, alamat tidak sama, NIK belum padan Disdukcapil, data belum online; bantuan pun bisa tidak cair (saldo nol).

Apabila ada kejadian darurat seperti orang tak mampu yang sakit parah, disabilitas yang belum terdata (belum menerima bantuan), anak putus sekolah dari keluarga tak mampu, lansia terlantar, dan sebagainya; maka untuk bisa mendapat bantuan dari pemerintah ya tetap harus melewati prosedur yang ada dan butuh waktu yang tidak singkat. Diusulkan terlebih dahulu dan kemudian menunggu. Nah, menunggu ini ya bisa cepat, bisa juga lama, bahkan lama sekali. Sepertinya sampai saat ini belum ada "jalan pintas" untuk memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar sangat membutuhkan (mendesak, darurat).

Sistem Sosial Masyarakat

Berbeda dengan sistem sosial negara yang terlembagakan, sistem sosial masyarakat berjalan secara alami dan spontanitas. Menolong orang lain atau memberikan bantuan tidak perlu prosedur tertentu, tidak perlu persyaratan administrasi khusus, dan tidak perlu menunggu ada yang memerintah atau menyuruh.

Contoh kasus, misal kita melihat ada orang tenggelam di sungai. Maka secara spontan, jika kita mampu menolong, ya langsung saja memberikan bantuan. Tidak harus menunggu Tim SAR datang. Jika ada kebakaran rumah, maka warga dengan bergotong-royong berusaha memadamkan api tanpa harus menunggu petugas pemadam kebakaran datang. Jika ada kecelakaan lalu-lintas, pengendara lain yang lewat dan warga sekitar segera memberikan pertolongan tanpa menunggu petugas Polsek atau Puskesmas datang.

Termasuk jika ada warga di suatu dukuh atau kampung yang sakit parah, disabilitas, putus sekolah, terlantar, yatim-piatu, dll; maka biasanya sebagian mereka yang berekonomi mampu (kaya) dengan sukarela memberikan bantuan atas dasar keyakinan agama maupun kemanusiaan. Tidak harus menunggu bantuan dari pemerintah.

Itulah sistem sosial yang tertinggi. Dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Alamiah dan spontan. Itulah hakikat kemanusiaan. Tolong-menolong, bantu-membantu.  Ini berlaku secara universal, tidak memperhitungkan suku, ras, agama, adat-istiadat, aliran kepercayaan, dll.

Seharusnya memang begitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun